ACEH SINGKIL -Kompas86.ID
Inspektorat Aceh Singkil menggelar sidang majelis penyelesaian kerugian daerah atas temuan BPK terhadap puluhan pegawai yang diduga merugikan keuangan daerah di gedung konsultasi, Kamis, 5 Desember 2024.
“Sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023,” kata Inspektur Inspektorat Aceh Singkil Muhammad Hilal dikonfirmasi AJNN.
Hilal mengungkapkan bahwa sidang ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh sejumlah pelanggaran administrasi oleh pegawai.
“Ini adalah tahapan lanjutan setelah teguran Bupati, pemanggilan, dan imbauan pengembalian dana secara individual,” ujarnya.
Meskipun sebagian pegawai telah mengembalikan dana sesuai temuan BPK, kata dia, masih ada yang belum memenuhi kewajiban.
Kasus-kasus yang dihadapi pegawai, kata Hilal, meliputi absensi lebih dari 10 hari berturut-turut, kelebihan tunjangan istri meski sudah bercerai, hingga kelebihan tunjangan struktural.
Menurut Hilal, sidang yang digelar hari ini menghadirkan 50 pegawai, namun hanya sebagian yang hadir. Sidang tetap dilaksanakan meskipun secara absensia (tanpa kehadiran), sesuai dengan peraturan bupati dan PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penggantian Kerugian Negara, serta Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021.
Hilal menjelaskan bahwa para pegawai yang terlibat diberikan waktu hingga 1 April 2025 untuk menyelesaikan pengembalian dana. “Jika mereka meminta penundaan, kami akan meminta jaminan tambahan,” ungkapnya.
Nominal kelebihan belanja pegawai yang menjadi temuan BPK bervariasi, mulai dari Rp 2 juta, 3 juta, 14 juta, hingga yang paling besar Rp 34 juta per orang.
“Ini menjadi beban bagi kami selaku tim penyelesaian kerugian daerah, dan saya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar keuangan daerah dapat pulih dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” kata Hilal.(DS. Zendrato)