KABUPATEN CIREBON, kompas86.id – Terkait pengelolaan Dana Desa sesuai aturan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang di katakan oleh Presiden Joko Widodo disaat masa beliau menjabat, bahwa pembangunan Dana Desa tidak boleh di rekankan, tapi beda dengan hal nya desa yang satu ini. pada Selasa (17/12/2024).
Desa Adidarma yang mendapatkan dana anggaran desa tahap 2 ini yang membangun atau memperbaiki jalan dengan cara jelas di rekan kan oleh pihak kuwu kepada orang ketiga.
Menurut info dari mandor desa disaat kami menyambangi ( Jumat 13 Desember 2024 ), beliau mengatakan,
“bahwa saya hanya di suruh untuk menjaga saja kalaupun di rekankan langsung saja ke pak Kuwu, saya tidak tau menahu.” kata Mandor.
Menurut info yang di rangkum oleh pihak media, dugaan kuat bahwa dana desa tersebut dalam pengelolaan nya di duga di rekankan oleh pihak ke tiga (3) yang bernama Ibu Rita karna memang kami mendapat info ini sudah lama.
Saat tim media datang ke desa untuk bertemu dengan kuwu, sebanyak empat (4) kali Kuwu tidak ada di desa alias lagi diluar tidak pernah ada di kantor.
sampai berita ini di naikan, agar menjadi bahan perhatian oleh pihak dinas terkait bahwa sebenarnya dana desa tidak boleh di rekankan dan harus swakelola.
(Dadang)