Diduga Kuat Oknum RW ( DJ ) 01 Desa Kedung Jaya Lakukan Pungli ke Perusahaan dan Pelaku Usaha

oleh
Bagikan artikel ini

KABUPATEN CIREBON, kompas86.id – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum RW 01 di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mencuat setelah laporan masyarakat diterima oleh tim media.

Praktik tersebut disinyalir melibatkan permintaan jatah bulanan dari perusahaan, pabrik, dan pelaku usaha setempat tanpa sepengetahuan Kepala Desa ataupun Kuwu. pada Selasa, (17/12/2024).

Hasil investigasi tim media mengungkap, beberapa perusahaan mengaku dimintai kontribusi bulanan oleh oknum RW berinisial DJ.

Praktik ini bahkan dilakukan menggunakan surat dengan lambang resmi pemerintahan desa akan tetapi tidak masuk ke PAD desa dan tidak ada SPJ, meski tidak melibatkan Kepala Desa atau Kuwu Kedung Jaya.

Salah satu perusahaan, PT Swiss, melalui keterangannya, membenarkan hal ini, dan memberikan kontribusi per bulan sebesar RP. 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ). tunas Security PT. Swiss.

“Dan ditambahkan lagi dari Security Pabrik sebelah PT. Swiss, Memang ada yang meminta retribusi setiap bulan dengan menggunakan surat berlambang pemerintahan desa, yang mengatasnamakan RW, dan Untuk lebih jelas hubungi saya RW 01 atau DJ” ujar Johan, seorang petugas keamanan di Pabrik Jelly.

Praktik serupa juga diakui oleh pelaku usaha kecil, seperti pemilik warung Syukri, yang mengaku dimintai Rp20.000 per bulan. Hal ini disebut Syukri dilakukan atas perintah oknum RT/RW.

Dalam konfirmasi langsung, RW DJ mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa permintaan tersebut sudah menjadi kebiasaan sebelum masa jabatan Kuwu saat ini.

“Memang benar kami meminta jatah ke perusahaan dan pabrik, tapi itu untuk kepentingan masyarakat dengan bahasa manis nya. Meski tanpa persetujuan Kuwu, kami RW merasa punya hak atas hal ini,” ungkap DJ saat ditemui.

Namun, Kepala Desa Kedung Jaya, Satria Robby Saputra, dengan tegas membantah keterlibatan atau memberikan izin terkait pungutan tersebut.

“Saya tidak pernah menyuruh atau mengizinkan perangkat desa meminta jatah bulanan ke perusahaan. Semua bantuan seharusnya masuk ke PAD desa dan dipertanggungjawabkan,” ujar Robby.

Masih di tempat yang sama, Kades Robby menambahkan,

“Meski oknum tersebut salah, tetapi dia warga saya, jadi masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan,” tambah bahasanya Kuwu.

Mandor Desa Sakti, juga menyatakan tidak pernah memerintahkan pungutan tersebut kepada RT dan RW. Bahkan, menurutnya,

“ada laporan bahwa oknum RW DJ meminta uang hingga Rp1 juta dari salah satu klinik di acara 17 Agustus HUT RI tertentu 2024, tanpa dasar atau musyawarah dengan pihak desa.” ungkap Mandor.

Praktik ini menjadi sorotan karena tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih menunggu langkah lebih lanjut dari otoritas desa dan masyarakat setempat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

(Dadang)