KUPANG, Kompas86.id- Sebanyak 10 perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 dari Nusa Tenggara Timur (NTT) di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berasal dari Kabupaten Manggarai Barat, Belu, Rote Ndao, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan (TTS), Flores Timur, Alor, Sikka, dan Sabu Raijua.
Dari 10 kabupaten tersebut, dua kasus, yaitu di Kabupaten Belu dan Manggarai Barat, juga ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena mengandung dugaan pelanggaran pidana.
Pembina Sentra Gakkumdu NTT, Patar Silalahi, menjelaskan meskipun sengketa tersebut sudah didaftarkan ke MK, penanganan pidana oleh Sentra Gakkumdu tetap berjalan. Baik MK maupun Gakkumdu memproses kasus sesuai ranah masing-masing.
“Untuk di NTT, ada 10 kasus yang didaftarkan ke MK, sementara dua di antaranya juga diproses oleh Sentra Gakkumdu, yaitu di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Belu,” ujar Patar yang juga Dirreskrimum Polda NTT kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
“Kalau di Manggarai Barat ada dugaan penggelembungan suara. Untuk Belu itu, sama laporan masuk juga adanya penipuan data diri,” Ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang masuk, kata Patar, dugaan penipuan data diri di Pilbup Belu dilakukan oleh calon wakil bupati Vicente Hornai Gonsalves. Vicente digugat karena tak mencantumkan keterangan diri secara lengkap, terutama statusnya sebagai mantan narapidana.
Patar menyebutkan proses penyidikan kasus di Sentra Gakkumdu Belu dan Manggarai Barat masih berjalan. Untuk kasus di Belu, penyidikan diperkirakan selesai pada 7 Januari 2025. Sementara untuk Manggarai Barat, target penyelesaian penyidikan pada 9 Januari 2025.
Sementara itu, Ahli hukum pidana dari Universitas Widya Mandira Kupang, Mikael Feka, menyampaikan sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada pasangan calon wajib menyampaikan data diri secara jujur kepada penyelenggara pemilu, termasuk mantan narapidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, wajib mengumumkan kepada publik melalui media massa yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Jika syarat formil seperti ini tidak terpenuhi, MK berwenang mendiskualifikasi pasangan calon,” ujar Feka.
Feka menambahkan, Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, di mana seorang kandidat didiskualifikasi karena memberikan keterangan palsu. Hal itu menjadi yurisprudensi dalam memutuskan sengketa pilkada serupa
Pilkada Belu 2024 diikuti empat pasangan calon. Paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay-Vicente Goncalves, didukung oleh Partai Perindo, NasDem, Demokrat, dan Gerindra. Paslon nomor urut 2, Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere, diusung oleh PAN, PSI, PKS, PKB, dan Golkar.
Kemudian paslon nomor urut 3, Serfasius Manek-Pius Bria, didukung PDIP dan Hanura. Sedangkan paslon nomor urut 4, Hironimus Luma-Theodorus Tefa, maju melalui jalur independen.***