Temanggung-Kompas86.id
Temanggung, Jawa Tengah – Dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang oknum polisi berinisial Siswo yang bertugas di Polres Temanggung. Berdasarkan hasil investigasi, Siswo diduga menjadi dalang di balik penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan modus pemalsuan barcode. Praktik ilegal ini melibatkan sejumlah armada truk dan Mitsubishi L300 yang ditemukan mengangkut BBM solar hasil “ngangsu” dari berbagai SPBU di wilayah Temanggung.
Pengakuan Sopir: “ada apa ,ini punya bapakke ,awak media menanyakan bapake siapa di jawab ” Pak Siswo
Sejumlah sopir yang berhasil diwawancarai awak media mengungkap bahwa solar subsidi yang mereka angkut berasal dari sejumlah SPBU dengan menggunakan barcode khusus yang disediakan oleh Siswo.
“Solar ini dari SPBU, Mas. Barcode-nya sudah disiapkan bos kami, Pak Siswo. Kalau mau tahu lebih banyak, ke rumah beliau saja,” ujar salah seorang sopir saat ditemui di lokasi.
Ketika konfirmasi dilakukan terhadap salah satu armada, mendadak beberapa armada lain datang dengan sikap angkuh. “Kalau ada masalah, kami yang urus. Bos kami selalu backup,” ujar salah seorang sopir dengan nada percaya diri.
Sopir Keluhkan Hilangnya Kuota BBM Subsidi
Di lokasi lain, beberapa sopir mengaku sering kehilangan kuota BBM subsidi mereka secara misterius saat hendak mengisi bahan bakar. Setelah diselidiki, barcode kuota mereka diduga disalahgunakan oleh pihak lain.
“Kuota BBM saya tiba-tiba hilang di sistem SPBU. Setelah dicek, barcode saya ternyata dipakai orang lain. Ini jelas sangat merugikan,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.
Kejadian ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas BBM subsidi, tetapi juga menimbulkan kerugian negara akibat subsidi yang salah sasaran.
Modus Operandi dan Temuan Armada
Hasil investigasi lapangan mengungkap adanya sejumlah armada Mitsubishi L300 dan truk yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi hasil pemalsuan barcode. Para pelaku memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan di SPBU untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian didistribusikan dengan harga non-subsidi, menghasilkan keuntungan besar secara ilegal.
Potensi Jeratan Hukum
Praktik mafia BBM subsidi seperti ini melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Penggunaan barcode palsu atau pencurian kuota BBM subsidi termasuk pencurian yang dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara.
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat
Aparat yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi dapat dijerat pidana.
Sopir Desak Penegakan Hukum
Para sopir yang merasa dirugikan akibat hilangnya kuota BBM subsidi mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk oknum polisi yang terlibat.
“Kami yang dirugikan karena kuota hilang begitu saja. Jangan sampai kasus ini didiamkan,” ujar salah seorang sopir.
Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Temanggung belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan Siswo dalam kasus ini. Publik menantikan langkah nyata dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan hak masyarakat atas BBM subsidi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Red tim