Rejang Lebong ( curup ) Kompas86.com
26 Januari 2023 salah satu masyarakat yang berinisial ID, kelurahan dusun curup mendatangi panwaslu kabupaten rejang Lebong Kamis 26 Januari 2023 jam 14:37 WIB guna melaporkan pelanggaran pemilu dalam seleksi pps di kelurahan dusun curup yang menurut ID ada pelanggaran dalam seleksi pps dikelurahan dusun curup.ID menjelaskan bahwa
Dalam seleksi penerimaan Panitia Pemungutan Suara ( PPS) sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor : 786/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 18 desember 2022 tentang seleksi calon anggota PPS sekabupaten Rejang Lebong
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam persyaratan anggota PPS pada huruf f : Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.Setelah melalui pendaftaran peserta melalui aplikasi SIAKBA, KPU Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor : 13/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 03 Januari 2023
tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Sekabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.Atas calon peserta seleksi PPS dimaksud KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari tanggal 03 Januri 2023 s/d 14 Januari 2023.
beberapa masyarakat di Kelurahan Dusun Curup yang menyampaikan masukan dan tanggapan atas Calon PPS Kelurahan Dusun Curup yang tidak TIDAK BERTEMPAT TINGGAL/TIDAK BERDOMISILI DIWILAYAH KERJA di Kelurahan Dusun Curup namun mengikuti seleksi calon PPS didusun curup.
Hal ini dikuatkan dengan Surat Pernyataan Ketua RT dan RW sekelurahan Dusun Curup yang menyatakan ada beberapa Calon yang tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup. Tapi tetap diloloskan dalam seleksi penerimaan PPS dikelurahan dusun curup kecamatan curup utara,
Terpisah, tanda bukti penyampaian laporan nomor: 001/PNM/LP/PL/KAB/07.08/1/2023.( tim/red ) PELANGGARAN PEMILU DALAM SELEKSI PPS KE BAWASLU KABUPATEN REJANG LEBONG
Rejang Lebong ( curup ) Kompas86.com
26 Januari 2023 salah satu masyarakat yang berinisial ID, kelurahan dusun curup mendatangi panwaslu kabupaten rejang Lebong Kamis 26 Januari 2023 jam 14:37 WIB guna melaporkan pelanggaran pemilu dalam seleksi pps di kelurahan dusun curup yang menurut ID ada pelanggaran dalam seleksi pps dikelurahan dusun curup.ID menjelaskan bahwa
Dalam seleksi penerimaan Panitia Pemungutan Suara ( PPS) sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor : 786/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 18 desember 2022 tentang seleksi calon anggota PPS sekabupaten Rejang Lebong
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam persyaratan anggota PPS pada huruf f : Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.Setelah melalui pendaftaran peserta melalui aplikasi SIAKBA, KPU Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor : 13/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 03 Januari 2023
tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Sekabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.Atas calon peserta seleksi PPS dimaksud KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari tanggal 03 Januri 2023 s/d 14 Januari 2023.
beberapa masyarakat di Kelurahan Dusun Curup yang menyampaikan masukan dan tanggapan atas Calon PPS Kelurahan Dusun Curup yang tidak TIDAK BERTEMPAT TINGGAL/TIDAK BERDOMISILI DIWILAYAH KERJA di Kelurahan Dusun Curup namun mengikuti seleksi calon PPS didusun curup.
Hal ini dikuatkan dengan Surat Pernyataan Ketua RT dan RW sekelurahan Dusun Curup yang menyatakan ada beberapa Calon yang tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup. Tapi tetap diloloskan dalam seleksi penerimaan PPS dikelurahan dusun curup kecamatan curup utara,
Terpisah, tanda bukti penyampaian laporan nomor: 001/PNM/LP/PL/KAB/07.08/1/2023.
( tim/red )