Abaikan Timeline Pengesahan APBD TA 2023, Kondisi Tanimbar Akan Kronis

oleh
Bagikan artikel ini

Saumlaki (Tanimbar) Kompas86.id_, Kondisi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Keptan) sudah dipastikan semakin buruk dan lebih kronis Tahun Anggaran (TA) 2023 mendatang. Dana Alokasi Khusus (DAK) dan anggaran untuk belanja kebutuhan kesejahteraan masyarakat di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat akan hilang dan konsekuensi paling buruk, kita kembali ke APBD 2022, ungkap anggota DPRD Keptan, Pit Kait Tabarat, SH, Kamis (1/12/2022)

Berdasarkan mekanisme aturan perundang-undangan, kata Ketua DPD Partai Golkar Keptan Pit Kait Taborat SH tanggal 30 November adalah batas waktu atau timeline terakhir Pengesahan APBD induk Keptan TA 2023. “Sekitar 3 minggu lalu, dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pemda Keptan, DPRD telah mengingatkan resiko tersebut bila éksékutif lamban dan tidak segera menyampaikan KUA PPAS kepada kami”, ujar anggota DPRD 4 periode partai Golkar ini.

Menurut Taborat, Pemda dalam hearing saat itu telah menyanggupi akan secepatnya menyampaikan KUA PPAS ke DPRD dalam paripurna, namun sampai hari ini Pemda belum menyampaikan dokumennya dan pimpinan DPRD belum juga mengagendakan paripurna penyampaian KUA PPAS.

Di tempat terpisah, Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey, S.Sos, M.Si yang dihubungi media ini, Rabu (30/11/2022) kemarin via WhatsApp telepon selulernya, mengatakan, “Saya sedang dinas luar. Silakan dikomunikasikan dengan Sekda Keptan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sementara itu, Drs. Ruben. Moriolkosu, M.M Sekda Keptan yang dihubungi melalui WhatsApp maupun telepon belum juga memberikan keterangan terkait keterlambatan penyampaian KUA PPAS dan dokumen rancangan APBD TA 2023 ke DPRD untuk dibahas dan disahkan.

(Ais Labobar)