Magelang Jateng-Kompas86.ID
Seorang Laki-laki warga Pakis Magelang tega memperkosa adek iparnya yang masih berusia 17 tahun, Lelaki bejat tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Magelang oleh pihak keluarga korban dan akhirnya pelaku diciduk di rumahnya oleh Sat Reskrim Polresta Magelang.
Saat konferensi pers di ruang Center Polresta Magelang Kombes pol Mustofa,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Rifeild Constatien Baba, S.I.K., M.H. di dampingi Humas dan unit PPA. ( 22/05/2024 )
Kasat Reskrim Kompol Refeild menjelaskan, bahwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada 29 April 2024 sekitar pukul 01:30 WIB lokasi di Desa Pagolan,Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang” Tuturnya”
Kasus ini terjadi ketika korban pulang ke rumah kakaknya dikarnakan sehabis pulang bermain dari tempat teman sampai larut malam. Pada akhirnya korban bermalam di tempat tersangka,yang merupakan kakak iparnya sendiri ” jelas Kompol Refeild.
Pada saat kejadian tersebut, istri tersangka sedang berjualan di pasar,sehingga tersangka mengambil kesempatan masuk ke kamar korban dan melakukan kekerasan seksual dan korban pun terdiam karena mendapatkan ancaman dari tersangka.
Dengan adanya tindakan kekerasan seksual tersebut, korban mengalami shock dikarenakan ada tekanan dari pelaku, kemudian korban kabur ke rumah orang tuanya dan korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, lalu orang tuanya melaporkan ke Polsek Pakis didampingi kakaknya (istri tersangka ), Imbuhnya “.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penangkapan di rumahnya pelaku.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 6C ayat 1 juncto pasal 15 UU No 12 tahun 2022 tetang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara ” Ungkapnya ”
Najib