Rengat, Riau – Kompas86.ID – Pihak penyidik Disnaker Riau menetapkan inisial JK selaku Direktur Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT NHR sebagai tersangka, Kamis (16/02/23).
Penetapan tersangka terhadap JK langsung disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnaker Riau, Rival Lino, pada Kamis (16/02/23).
JK disematkan tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan kasus yang dilaporkan oleh Irianto Wijaya terkait persoalan gaji, penerapan Undang undang nomor 3 tahun 1951, pasal 6 ayat 4 berbunyi barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan
yang dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyakbanyaknya lima ratus rupiah
“JK sudah ditetapkan tersangka, disangkakan pasal 6 ayat 4, menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan. Untuk orang tuanya, Hendry Wijaya, kasusnya itu ada di bidang PHI,” Jelas Kabid Pengawasan Rival Lino.
Dikatakan Rival, penetapan JK sebagai tersangka lantaran pada saat pemeriksaan oleh pengawasan dipanggil secara patut, namun tidak hadir.
Perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan JK tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di Kepolisian.
Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
“Beberapa bulan lalu kita juga sudah melaporkan pihak Direktur PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau atas pengrusakan di lahan kita, dengan laporan polisi nomor LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 19 Desember 2022,” ungkap pelapor Indra Wijaya
Namun, setelah Indra Wijaya anak dari Hendry Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke Polisi, setelah itu pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.
“Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat dimana SKGR dan atau SPORADIK tersebut adalah milik kita pribadi,” tukas Indra Wijaya. (Rls)