Akmal Malik Diberi Gelar Rannunna Pa’Banua, Siap Jadi Pemain Utama Golkan DOB Balanipa

oleh
Bagikan artikel ini

 

 

Balanipa.kompas86.id – PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik melakukan kunjungan Silaturahmi dengan Lembaga Adat Kerajaan Pejuang Dan Para Tokoh Masyarakat Wilayah CDOB Kabupaten Balanipa, di rumah H Abd Malik Pattana Endeng di Kabupaten Polewali Mandar, Minggu 29 Januari 2023.

 

 

 

Pertemuan itu sekaligus membicarakan terkait rencana pembentukan kabupaten Balanipa, sebagaimana tema dalam pertemuan silaturahmi tersebut, “Pembentukan Kabupaten Balanipa Adalah Suatu Keniscayaan untuk Kesejahteraan Masyarakat Balanipa”

 

 

 

Pada pertemuan itu, Akmal Malik juga diberi gelar dari Arayang Balanipa, yakni Rannunna Pa’banua (Menggantungkan Harapan). Dengan gelar itu Akmal Malik kini menjadi bagian dari keluarga Balanipa.

 

 

 

Kehadiran Akmal Malik yang juga selaku Dirjen Otda dan PJ Gubernur Sulbar menjadi peluang bagi Sulbar memperjuangkan pembentukan Balanipa

 

 

 

“Kalau melihat posisi yang disampaikan semua pihak, bolanya (pembentukan Balanipa) sudah di pintu gawang sisa menunggu siapa striker.

 

Saya sebagai warga Balanipa saat ini, dan saya mudah-mudahan saya bisa menjadi pemain utama dalam pembentukan utama Balanipa untuk menggolkan ini,” kata Akmal Malik dihadapan warga yang hadir.

 

 

 

“Insya Allah Kabupaten Balanipa. Daerah ini terlalu luas, tetaplah berusaha, kita moratorium dulu, mudah-mudahan segera kita diberikan hidayah untuk diberikan peluang,” tutup Akmal Malik.

 

 

 

Akmal Malik menyebutkan, dari 400 lebih kabupaten ditambah 30 lebih provinsi di Indonesia tercatat ada 329 daerah mengantri melakukan pemekaran daerah otonomi baru, termasuk Balanipa. Terpenting agar memastikan segala persyaratan pembentukan DOB Balanipa sudah terpenuhi.

 

 

 

“Dukungan dari pemerintah kabupaten induk (Polman), Batas batas wilayah, infrastruktur dan lainnya. Dan persoalan terkait dengan Sumber Daya Alam baru,” sebut Akmal Malik.

 

 

 

Akmal Malik menjelaskan untuk melakukan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) diperlukan kebijakan dari presiden. Terkait aturan itu dapat dilakukan revisi terhadap regulasi terkait.

 

 

 

“UU memungkinkan, PP memungkinkan ,bahkan Peraturan Permendagri tentang desain besar DOB,” ungkapnya.

 

(Wahid)