Rejang Lebong ( Curup ) kompas86.com Terkait Postingan halam Facebook Rejang Lebong Terkini, yang mengatakan dimana, terdapat pungli di lingkungan Dinas pendidikan dan kebudayaan (DIKBUD) kabupaten Rejang Lebong, bahwasanya pungli tersebut dilakukan oleh oknum operator. Namun informasi tersebut tidak dapat menunjukkan kebenarannya, seperti saksi dan bukti dari pungli tersebut.
Maka dari itu Aktifis LSM Pekat Bengkulu Ishak Burmansah yang lebih akrab disapa Burandam angkat bicara, Jumat (19/5/2023). Burandam mengatakan dimana publikasi yang di post oleh akun Rejang Lebong Terkini, tersebut bisa dituntut secara hukum, karena menyebarkan informasi yang tidak terbukti, sehingga menyebabkan ke kekeliruan dan keresahan semua pihak.
“Ya jelas salah, karena menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya, apa lagi Terkait hal tersebut banyak pihak yang di rugikan, sehingga bisa kita bawa ke jalur hukum nantinya,” Jelas Burandam
Lebih jauh Burandam menjelaskan, dimana pemilik akun rejang Lebong terkini atas nama andi, itu bukan berprofesi sebagai jurnalis atau wartawan, yang memiliki media, ataupun bekerja dimedia, karena jika dia media tentunya harus mengkonfirmasi yang bersangkutan dan ada hak jawab yang diberikan ke pihak terkait untuk melihat kebenarannya, bukan asal-asal post saja, itu salah karena seorang jurnalis didasari kode etik jurnalistik.
“Sebagaimana kita ketahui Rejang Lebong Terkini itu merupakan halaman Facebook, bukan bagian dari jurnalis ataupun wartawan, semua orang boleh posting akan tetapi postingan juga tidak boleh yang menyebabkan berita hoax,” Jelas Burandam
Masi Burandam, ia juga menambahkan dimana terkait isu tersebut diduga ada yang bermain di belakang, dan sudah pasti ada kepentingan suatu pihak, untuk itu kita akan terus menggalih dari mana awalnya isu tersebut, karena dari isu tersebut banyak pihak yang merasa dirugikan. Jika isu tersebut tidak ada kebenarannya maka penyebar informasi tersebut dapat dipidana tegas nya ( Mandala )