Labuan Bajo,|Kompas86.com- Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Manggarai Barat (FPM) melayangkan surat permohonan kepada Kepolisian Resort Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin, (21/8/2023) siang. Prihal pengaduan dugaan aktivitas tambang ilegal galian C.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi Nomor :05/LP/FPM/VIII/2023.
Dalam laporannya, Koordinator FPM Lorens Logam menerangkan:
Pertama, meminta Kapolres untuk menindak tegas aktifitas pertambangan ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Sebab pertambangan ilegal galian C di Manggarai Barat semakin merajalela.
Kedua, Tidak sedikit yang dirugikan akibat dari aktivitas ilegal ini. Merugikan masyarakat dan merusak jalan.
“Dari data yang ada, pertambangan di Kabupaten Manggarai Barat terdapat setidaknya 24 titik, baik legal maupun ilegal,” ujar Logam.
Selain itu, menindaklajuti aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat tentang banyaknya kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan yang tidak dilengkapi perijinan dan tidak sesuai perundang-undangan.
“Atas hal itu, kami meminta kepada Kapolres Manggarai Barat untuk memerintahkan jajarannya melakukan penindakan terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat tanpa pandang bulu,”Tegas Logam.
“Tentunya bagi penambang yang belum dapat ijin, tapi sudah berani melakukan produksi. Tidak hanya itu, kami juga ingin tambang-tambang di Kabupaten Manggarai Barat di Monitoring agar tambang ilegal disegel dan diproses secara hukum,” tambahnya.
Logam juga menyebut maraknya ilegal minning atau tambang ilegal di wilayah Manggarai Barat menjadi salah satu indikator dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sangat masif.
Kepada Kompas86.com, Koordinator FPM Lorens Logam menerangkan, ada 5 perusahaan tambang yang diduga ilegal tersebut telah diadukan ke Polres Manggarai Barat, diantaranya: PT. Karya Adhi Jaya, PT. SMI (2 Lokasi), PT. Logam Bumi Sentosa dan CV. Mitra Flores.
Nama Wemi Sutanto disebut dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal.
Dari lima perusahaan tambang yang diadukan ke polres Manggarai Barat, salah satunya PT.Karya Adhi Jaya. Direktur perusahaan tersebut bernama Wemmi Sutanto.
“Perusahaan yang lainnya nanti nyusul, kami masih mengumpulkan data di lapangan,” pintanya.
Kendati demikian, Logam menegaskan akan mengkawal proses hukum yang berjalan.
“Kita akan kawal terus nanti proses hukumnya. Nggak bisa persoalan tambang ilegal selesai pada sanksi administratif saja. Proses hukum pidananya harus berjalan, karena ini sudah jelas perbuatan melawan hukum UU No 3 tahun 2021 Jo UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.”Bebernya.
Daerah ini berdiri diatas konsitusi, maka segala bentuk aktivitas di wilayah hukum administrasi daerah Manggarai Barat mesti berpijak pada regulasi yang ada. Selain merusak lingkungan juga menghina konstitusi kita.
“Tentunya bagi penambang yang belum dapat ijin produksi tapi sudah melakukan kegiatan produksi agar ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”Beber Logam.
Menurut Logam, Aktivitas tambang ilegal ini sangat menghina konsitusi kita, padahal sudah jelas prosedur izin tambang namun para bandit – bandit “Pengusaha Tambang” secara tau dan mau mengangkangi aturan. Sehebat apa sih mereka dihadapan hukum?
“Kami temukan di lapangan, mereka ini hanya bermodal IUP Eksplorasi tapi jenis kegiatannya sudah tahap produksi. Inikan kacau, sama halnya mengejek aparat penegak hukum kita,” Pungkasnya. (*Red*)