Alfan Rois ingat kan Petugas PPS harus Jujur dan Profesional

oleh
Bagikan artikel ini

Pesawaran Lampung-Kompas86.ID

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan di selenggarakan tanggal 14, Februari 2024 sudah hitungan hari dan sudah semakin dekat.

 

Alfan Rois mengajak Pemuda dan Mahasiswa untuk berpartisipasi hadir ke TPS dalam mengawal dan mengawasi proses Pemilu 2024.

 

“Saya mengajak Pemuda dan Mahasiswa Se Kabupaten Pesawaran untuk bisa hadir ke TPS untuk mencoblos sesuai pilihan kita dan menjaga Suara di TPS sampai perhitungan suara di TPS selesai.” Ajaknya

 

Menurut Alfan, keterlibatan Pemuda dan Mahasiswa akan membuat TPS terawasi secara jujur dan transparan. Ini karena mahasiswa merupakan kaum intelektual yang independen dan Agent Of Change yang diharapkan untuk mengawasi suara kejujuran yang ada di TPS.

 

“Pemuda dan Mahasiswa adalah peran yang sangat penting dalam Pemilu Tahun 2024. Saya mengajak teman teman pemuda jangan takut untuk datang ke TPS untuk hadir dalam Mengatasi, jika terlihat terjadi nya kecurangan di TPS, ayo sama-sama kita lapor kan ke pihak yang berwajib,” Tegas aktivis mahasiswa itu.

 

“Lanjut Alfan, saya mengingatkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) agar senantiasa bekerja secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Karena, di tangan Panitia TPS-lah muara pertumbuhan demokrasi Indonesia dipertaruhkan, dan PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” Ujarnya.

 

“Ada Pasal yang berbunyi. Pasal 508 UU Pemilu juga memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Ancamannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

“Ketentuan tersebut dimaksudkan agar rakyat dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi seputar Pemilu. Di sisi lain juga dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja setiap personel KPU di lapangan dari berbagai tingkatan. Tidak hanya itu, potensi terjadinya kecurangan seperti penggelembungan maupun penghilangan suara juga dapat diminimalisir,” kata Pemuda yang berasal dari Desa Tanjung Agung, Kec. Way Lima ini.

 

Dikatakan Alfan Rois yang juga Kordinator Politik dan Pemerintahan KNPI Pesawaran mengatakan, banyak modus terjadinya kecurangan dalam Pemilu. Salah satu modus kecurangan yang kerap terjadi adalah antar caleg internal partai atau berbeda partai. Semisal, pencurian melalui persengkokolan pengurangan pencatatan di C1 sebelum dikirim ke kecamatan atau PPK.

 

Modus pertama misalnya, perolehan suara di TPS yang tercatat di C1 adalah 53 suara, tiba-tiba berubah menjadi tiga suara. Sedangkan 50 suara lagi tiba-tiba masuk ke caleg lainnya yang semula hanya tujuh suara tiba-tiba melonjak menjadi 57 suara. Ini kan sangat bahaya dan harus kita lapor kan jika benar terjadi nya.

 

“Begitu seterusnya di tiap-tiap TPS. Ini biasa disebut kecurangan melalui pencurian suara sesama caleg satu partai. Praktik ini biasanya dilakukan dengan melakukan persekongkolan dengan petugas PPS di TPS-TPS yang sudah dikondisikan,” tuturnya.

 

Modus kedua, lanjutnya, dengan melakukan penggelembungan suara atas nama caleg agar memperoleh suara tertinggi di partainya dengan menggeser suara partai ke perolehan atas nama caleg. Praktik kecurangan ini kerap luput dari pengamatan caleg satu partai lainnya yang sebenarnya sangat dirugikan.

 

“Modus ini pun tidak mungkin bisa dilakukan tanpa kerjasama atau terjadinya persekongkolan dengan petugas PPS dan saksi partai yang telah dikondisikan oleh oknum caleg tersebut, dan masih banyak modus modus lainya,” ujar dia.

 

Dikatakannya, kecurangan-kecurangan antar caleg yang bekerjasama dengan oknum petugas PPS tersebut jangan dibiarkan. Tingginya partisipasi politik warga dalam memberikan hak suaranya yang mencapai 80 persen, harus dijaga kesuciannya oleh KPU. Penegak hukum atau polisi juga diminta tegas untuk menjerat oknum PPS dan oknum caleg yang curang itu dengan pasal pidana pemilu.

 

“Kekuatan demokrasi Indonesia terletak pada partisipasi politik warga yang tinggi, netralitas TNI, Polri dan profesionalitas KPU, serta partai politik. Dan Maka saya tegas kan kepada Saudara yang bekerja di PPS di wilayah nya masing masing yang ada di Kabupaten Pesawaran, jangan sekali-kali berani melakukan kecurangan Karna saudara menjadi penyelenggara itu di sumpah, dan jika terjadi pelanggaran Saya sendiri yang akan melaporkan nya.” Tutupnya.