Andri Hidayatullah, Ketua DPC KSPSI Garut: “Keputusan PJ Gubernur Jabar Tidak Masuk Akal dan Mengabaikan Putusan MK”

oleh
Bagikan artikel ini

Garut Jabar _.Kompas86.id

Keputusan Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Mahmudin, terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dinilai tidak masuk akal dan terkesan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua DPC KSPSI Kabupaten Garut, Andri Hidayatullah, mempertanyakan alasan Garut tidak masuk dalam Surat Keputusan (SK) penetapan UMSK, sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 168.7/Kep.802-Kesra/2024. Dalam SK tersebut, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang dimasukkan sebagai daerah dengan UMSK.

Andri menilai keputusan tersebut mengabaikan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Garut yang sebelumnya telah merekomendasikan kenaikan UMSK sebesar 2,5%. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, terutama Pasal 7 Ayat 5 huruf b serta Pasal 9 Ayat 1 hingga 4, yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam menetapkan UMSK.

Menurut Andri, logika berpikir Bey Mahmudin sebagai PJ Gubernur Jawa Barat patut dipertanyakan. “Bagaimana mungkin upah minimum sektoral provinsi ditetapkan berdasarkan acuan Dewan Pengupahan Provinsi, sementara UMSK Garut yang sudah clear and clean justru tidak ditetapkan?” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja.

Lebih lanjut, Andri menjelaskan pentingnya UMSK sebagai instrumen untuk menjamin kesejahteraan pekerja di sektor tertentu. Sektor-sektor ini memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, sehingga memerlukan standar upah yang lebih tinggi. “Pengaturan UMSK memberikan perlindungan yang lebih spesifik dan adil kepada pekerja, terutama di sektor yang membutuhkan tuntutan pekerjaan berat atau spesialisasi tertentu,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Andri menekankan bahwa norma Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU Nomor 6 Tahun 2023 sudah jelas mengatur kewajiban memberikan perlindungan melalui penetapan upah minimum sektoral. Namun, keputusan Bey Mahmudin menunjukkan bahwa ia tidak berpihak kepada pekerja atau buruh, khususnya di Kabupaten Garut.

DPC KSPSI Kabupaten Garut dengan tegas meminta agar Menteri Dalam Negeri segera mencopot Bey Mahmudin dari jabatannya sebagai PJ Gubernur Jawa Barat. Mereka menilai keputusan ini bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga mengabaikan prinsip keadilan dan kesejahteraan buruh.

“Keputusan ini tidak hanya melukai pekerja di Garut, tetapi juga mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap hak-hak buruh. Kami mendesak tindakan tegas dari pemerintah pusat untuk mengoreksi kebijakan ini,” pungkas Andri.

 

SN