Padang Lua, KOMPAS86.ID– Dalam beberapa hari lagi umat Islam akan kembali merayakan hari Raya Idul Adha 2024 M atau 1445 Hijriah. Diantara ibadah yang dikerjakan saat hari raya tersebut adalah ibadah Qurban. Minggu (9/6/2024)
Kami dari panitia Qurban perlu kiranya di sampaikan beberapa hal berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah Qurban 1445 H/2024 M di Mushalla Al-Hidayah Pasar Padang lua kecamatan banuhampu kebupaten agam sebagai berikut;
1.Alhamdulillah, jumlah hewan qurban kita pada tahun ini adalah sebanyak 11 ekor sapi, berkurang 1 ekor sapi dibanding tahun yang lalu.
2.Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan Insya Allah pada hari SENIN 17 Juni 2024 M/ 10 Dzulhijjah 1445 H, dimulai paling lambat jam 09.00 WIB atau setelah shalat ‘Idul Adha bertempat di Lapangan Parkir/Terminal Pakan Ateh Pasar Padanglua. Peserta dimohon hadir tepat waktu!
Penyemblihan hewan qurban tetap dilaksanakan tepat waktu walaupun peserta belum hadir semuanya!
3.Peserta ibadah qurban tidak dibebani untuk menyediakan pekerja, karena panitia telah menunjuk pekerja yang berasal dari rumah potong hewan dengan kesepakatan upah sebesar Rp 750,000,- per ekor sapi.
Hal yang sama juga telah kita lakukan pada pelaksanaan ibadah qurban sejak lima tahun yang lalu, mengingat bahwa (sesuai dengan fiqih sunnah ibadah qurban) bagian tubuh hewan qurban haram hukumnya untuk digunakan sebagai pembayar upah pekerja. Upah pekerja mesti diambilkan dari harta kekayaan peserta ibadah qurban itu sendiri.
4.Biaya ibadah qurban yang mesti disetorkan peserta kepada panitia adalah sebagai berikut;
Pembelian sapi= Rp 3.000.000,- per orang/peserta
Iuran upah pekerja rumah potong= Rp 125.000,- per orang/peserta (+)
Jumlah= Rp 3.125.000,- per orang/peserta
5.Kelebihan uang iuran pekerja rumah potong akan digunakan oleh panitia untuk membeli beberapa buah timbangan untuk menimbang daging kupon masyarakat sebab panitia belum memiliki timbangan (setelah pelaksanaan ibadah qurban penggunaan uang akan dilaporkan oleh panitia kepada peserta).
6.Bagi peserta ibadah qurban yang dipungut uang qurbannya setiap hari Kamis dan Minggu (selama lebih kurang 11 bulan lamanya) ke tempat tinggal atau tempat jualan peserta yang dimaksud oleh Saudara Riki, dikenakan biaya tambahan upah pungut sebesar Rp 50.000,- per orang/peserta.
7.Biaya ibadah qurban dan upah pungut sebagaimana yang dimaksud pada poin 3 dan 5 di atas sudah harus disetorkan kepada panitia paling lambat pada hari H pelaksanaan ibadah qurban.
8.Setiap peserta ibadah qurban menerima 1 (satu) buah kupon peserta berwarna kuning dan 2 (dua) buah kupon masyarakat umum berwarna hijau.
9.Panitia tidak melakukan penjualan kulit hewan qurban dan akan memberikan kulit hewan qurban tersebut kepada kaum fakir miskin yang berhak menerima yang ditunjuk oleh panitia karena (sesuai dengan fiqih sunnah ibadah qurban) haram hukumnya menjual apapun bagian dari tubuh hewan qurban.
Penyerahan kulit hewan qurban dilaksanakan pada hari H di tempat pelaksanaan ibadah qurban sekitar jam 14.00 WIB (ba’da zuhur).
10.Biaya operasional pelaksanaan ibadah qurban di hari H, akan diambilkan dari potongan harga pembelian hewan qurban yakni sebesar Rp 300.000,- per ekor sapi.
11.Kami menghimbau kepada Bapak/Ibu peserta ibadah qurban untuk menuntaskan ibadah qurban kita dengan bergotong-royong di hari H membungkus daging kupon yang akan dibagikan kepada masyarakat.
Yang bekerja di hari H, selain pekerja dari rumah potong hewan, hanya para peserta qurban saja!)
12.Apabila ada pertanyaan, Bapak/Ibu peserta dapat menghubungi panitia, baik secara langsung atau pun lewat HP/WA 0812 66 188 166 a/n. ANDI. (*)