Kompas86.id
15/12/2022
Palembang – Beredar di media masa terkait adanya dugaan Pungutan Liar(Pungli) yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang terhadap para Kepala Sekolah (Kepsek) ditingkat Sekolah Dasar(SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama(SMP) Negeri, ” itu tidak benar …!!! “.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan kota Palembang Ansori, S.T.M.M melalui Sekretaris Dinas(Sekdin) pendidikan kota Palembang Arianto.
Kamis,15/12/22, Dalam pertemuannya bersama puluhan awak media di ruang kerjanya Jl.Pramuka, Srijaya, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Arianto mengatakan,
masalah kewajiban untuk membeli baju HUT Guru dan korpri yang nilainya Rp.250 Ribu/baju termasuk pembelian spanduk Rp.150 Ribu/spanduk semua itu tidak benar.
Kegiatan yang telah terlaksana, seperti pengadaan doorprize semua melibatkan stakeholder dan sponsor termasuk di bantu oleh PGRI.
Selain dari situ termasuk juga menawarkan sponsor-sponsor pribadi kepada para kepala sekolah yang sifatnya sukarela, karena dalam pembuatan baju dan segala macam, terlebih kwalitas bajunyapun bagus maka ditawarkan kepada para Kepala sekolah yang berminat saja, tanpa ada paksaan dan sifatnya sebagai donatur sukarela.
Dalam pelaksanaan kegiatan ada juga beberapa lomba, khusus lomba gerak jalan dan lomba goes sepeda anggarannya tidak ada, semula PGRI kota yang mau menjalankan, karena itulah melibatkan sponsor dan donatur.
Gerak jalan dan goes sepeda ada empat yang membantu diantaranya, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah(MKKS) dengan cara membeli baju, satu orang satu baju dan sifatnya tidak dipaksakan harus membeli, selanjutnya partisipasi dari sponsor Sosro, alumni SMAN 3 dan lain-lain .
Pengadaan DoorPrize seperti unit motor diajukan ke para donatur seperti Bank, PT Sosro dan semua relasi yang bekerjasama dengan Diknas kota Palembang.
Dalam kegiatan ini tidak dianggarkan oleh dinas, maka secara gotong royong bagi donatur yang berminat untuk membantu kegiatan tersebut dipersilahkan, termasuk kepala sekolah pun yang berminat untuk membeli baju itu tidak di paksakan.
” Jadi semua pemberitaan yang beredar terkait dugaan Pungli oleh Diknas Kota Palembang terhadap para kepala sekolah SD dan SMP itu tidak benar “, ujar Arianto
Lanjutnya, Arianto menegaskan, ” tidak diwajibkan bagi para kepala sekolah untuk membeli baju, karena ini sifatnya sukarela, itupun bagi yang mau membantu sebagai donatur secara pribadi “, tandasnya.
(Chairuns / Boby)