BENGKULU, kompas86.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dibawah komando kepemimpinan Irwan Saputra,S.Ag.,MM tadi pagi hingga jelang siang hari tadi sukses menggelar sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan berlaga pada Pemilu tahun 2024.
Pada sejumlah Jurnalis saat diwawancarai usai dari rangkaian kegiatan sosialisasi ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra,S.Ag.,MM mengatakan, bakal calon (balon) DPD RI harus mutlak mengantongi dukungan KTP (Kartu Tanda Penduduk) minimal 50 persen atau 2.000 dukungan yang dibuktikan dengan foto kopi KTP atau KK warga tersebar diseluruh Daerah di Provinsi Bengkulu.
“Mekanisme dan persyaratan jelas bahwa balon (bakal calon) DPD RI ini harus menyiapkan dukungan fotokopi KTP minimal 50 persen atau 2.000 dukungan yang tersebar di wilayah Daerah Provinsi Bengkulu,” ujar Irwan Ketua KPU Provinsi Bengkulu pada kompas86.id, Senin (5/12).
Terakhir sosok Aktivis Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini menyampaikan, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) mengenai mekanisme DPD RI ini masih menunggu proses pengesahaan di KPU RI, namun yang disosialisasikan hari ini tidak jauh berbeda dari PKPU nantinya.
“Setelah sosialisasi ini, tahapan selanjutnya akan kita mulai pendaftaran balon anggota DPD RI ini,” tutup Irwan. (ADITYA)