Aceh Singkil -Kompaas86.ID
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Aceh. H. Amaliun mengatakan, Pemkab setempat melalui TAPK telat menyetor dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2025.
Akibatnya, kondisi tersebut membuat molornya pembahasan dan penetapan APBK tahun depan di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. “Keterlambatan pembahasan ini bukan di DPR, akan tetapi karena molornya penyetoran dokumen KUA- PPAS,” sebut Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, Kamis (19/12/2024).
Menurut Amaliun, seharusnya dokumen tersebut disetorkan kepada pihak DPR oleh eksekutif melaluinya TAPK pada minggu kedua bulan Juli tahun berjalan. Akan tetapi, untuk daerah dokumen KUA PPAS diserahkan pada 8 November 2024 lalu.
“Dimana pada bulan tersebut kita bersama anggota Dewan lainnya sedang disibukkan untuk menghadapi Pilkada, ” tambahnya
Sementara itu, ketika disinggung soal adanya kabar yang beredar dugaan ketidaksingkronan antara Anggota Dewan dengan Sekretaris Dewan (Sekwan), menjada salah faktor penyebab dugaan terlambatnya pembahasan APBK tahun ini. H. Amaliun membantas dan memastikan, hubungan antara anggota DPR tersebut dengan sekwan tidak ada persoalan.
“Bagaimana kita menyebutkan hubungan antara anggota DPR dengan Sekwan tidak singkron, kita aja baru sekitar 4 bulan dilantik,” beber Amaliun.
Seperti diketahui, soal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil, Aceh, tahun 2025 yang sebelumnya menjadi teka – teki akhirnya terjawab pada Senin (16/12/2024).
Pasalnya, tercatat pada awal minggu ini Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dikabarkan telah sepakat untuk mulai membahas APBK 2025 tersebut.(DS. Zendrato)