CIMAHI|KOMPAS86.ID, – Ketua Kadin Kota Cimahi Asep Maryadi saat membuka Rapat kerja Pimpinan ke 4 yang digelar di gedung B, Pemkot Cimahi memaparkan capaian kerja selama tahun 2022.
Mengulas sejarah berdirinya Kadin Indonesia, Asep Maryadi menyampaikan bahwa Kadin (Kamar dagang Indonesia) tidak saja ada di Indonesia, namun keberadaannya juga ada disemua negara dengan nama “Chamber Of Indrustie and Commerce”
Kadin berdiri pertama kali pada tahun 1968 di DKI Jakarta. Seiring perjalanan waktu, keberadaan Kadin dianggap positive keberadaannya, hingga akhirnya pemerintah melalui undang undang mensyahkan keberadaan Kadin Indonesia dengan nomor 01 tahun 1987 dan menjadi Product Pemerintah.
Sementara itu disampaikan oleh Maktal Hudaya yang merupakan pendiri awal Kadin Kota Cimahi, bahwa Kadin Cimahi sudah ada sejak tahun 2003 yang waktu itu di ketuai oleh Usep.
Dalam laporannya Asep Maryadi menyampaikan, Kadin Cimahi telah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan 11 angkatan, dimana satu angkatan ada 100-200 orang. Artinya Kadin Cimahi sudah membukukan 2000 lebih NIB baru. Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan Sertifikasi Halal dengan dua angkatan kurang lebih 200 orang, dan tahun ini Kadin Cimahi sudah melakukan MoU untuk permohonan Sertifikasi Halal ke Salman ITB dengan jumlah Kuota 1000 orang.
Asep berharap dukungan juga suport Pemerintah Kota Cimahi, agar 1000 Sertifikat Halal untuk pengusaha di Kota Cimahi bisa terakomodir. ujarnya, Sabtu (21/01/2023)
Hal penting disampaikan Asep Maryadi saat laporan kinerja tahun 2022 adalah, hadirnya Kadin Cimahi pada undangan Salman ITB terkait keberhasilan kegiatan Kadin di Jawa Barat, Dan Kadin Cimahi merupakan Kadin teraktif sekaligus terbanyak dalam melakukan kegiatan membina pelaksanaan UMKM.
Melalui sambungan seluler Maktal Hudaya menyampaikan, “Chamber of industries and commerce”Selayaknya berjalan sebagai organisasi legal yang diakui pemerintah sesuai undang-undang agar ada kepastian dan kejelasan dari para calon investor maupun lembaga lain yg menjadi mitranya. Dan keberadaan kadin tandingan yang lahir karena ketidak puasan pada saat pemilihan kepengurusan seharusnya tidak diakomodir pemerintah karena tidak memiliki dasar hukum yg benar. Pemerintah seharusnya menghargai produk undang-undang yang dibuatnya sendiri, hal tersebut menunjukan ketidak pahaman pengelola pemerintah terhadap undang”, tutup Maktal kepada Kompas86.id. (Hr)