Cimahi|Kompas86.id, -Bawaslu Kota Cimahi sampaikan hasil penetapan DPT jelang pemilu tahun 2024. Total DPT yang ditetapkan pada pemilih kota cimahi seluruhnya 416.734 pemilih.
Keterangan tersebut disampaikan Bawaslu Kota Cimahi saat jumpa pers ‘Release Pengawasan Pada Tahapan Pemutahiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih Kota Cimahi”
Hal itu diterangkan oleh Akhmad Yasin Nughraha, SH. Selaku Komisi Partisipasi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi yang dilakukan dikantor Bawaslu Kota Cimahi Jl. Babakan No.37, Cimahi, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40525.
Selain itu Bawaslu kota cimahi menyampaikan jumlah TPS yang akan digelar pelaksanaan nanti, seluruhnya 1560 TPS (Tempat Pemungutan Suara) atau bilik suara yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan, 15 Kelurahan kota cimahi.
Secara rinci Bawaslu menyampaikan, dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) 416.734 tersebut terbagi dari jenis laki-laki 257.31 orang dan 211.3 perempuan.
Kendati demikian diakui Bawaslu, bahwa pihaknya tetap akan melakukan pengawasan pada jalannya pemilu nanti dengan upaya pencegahan dan koordinasi dengan KPU Kota Cimahi terkait tahapan pelaksanaan nanti.
Bawaslu cimahi juga akan memberikan surat himbauan kepada KPU terkait pelaksanaan pemilu. Serta berpratoli secara dor to dor kepada masyarakat manakala ada seseorang yang belum terdaftar sebagai pemilih namun sudah terdaftar, serta akan melakukan pengecekan.
Namun ada 5.256 yang belum mengantongi KTP, akan tetapi sudah menjadi pemilih. Indikasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan memunculkan masalah yang tersebar di 3 Kecamatan dan 15 Kelurahan Kota Cimahi.
Adanya status alih fungsi identitas dari kepensiunan TNI /Polri juga menjadi perhatian Bawaslu, serta munculnya anak yang sudah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP-el.
Disampaikan Akhmad, dari 5.256 tersebut merupakan Daftar pemilih yang sudah ditetapkan sebagai pemilih. Selain itu, Bawaslu memastikan kaitannya dengan pemilih disabilitas dengan jumlah keseluruhan 1.974 dengan rincian: Sensorik 470, Fisik 839, Intelektual 112 dan Mental 554.
Oleh karenanya Bawaslu harus memperhatikan hak pemilih disabilitas, dan meminta KPU untuk mempersiapkan alat peraga dan alat pendukung supaya mereka bisa menyalurkan hak suaranya.
“Bawaslu akan terus berkoordinasi bersama KPU Cimahi dengan berbagai catatan” tandasnya.
Akhmad Yasin Nugraha S.H mengatakan bahwa penetapan DPT sebenarnya sudah ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023 dan ditandaskan Akhmad bahwa pihaknya telah melakukan tahapan pengawasan kepenyelenggaarn pemilu dengan langkah koordinasi bersama KPU Cimahi dan berkirim surat guna pelaksanaan pengawasan guna mencegah pelanggaran yang terjadi baik secara lisan maupun tertulis. Papar Akhmad dihadapan wartawan. (AW)