Pemalang Jateng-Kompas86.ID
Maraknya iklan iklan politik yang dipaku dipohon tepi jalan raya merusak kaidah tumbuhan, iklan tersebut tersebar diseluruh pelosok Daerah Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. Selasa, 25 Juni 2024.
DPD Koalisi Kawali Pemalang melalui sekretarisnya menegaskan supaya Bawaslu Kab. Pemalang mnugaskan panwas kecamatan maupun panwas desa menertibkan iklan politik yang jelas melanggar kaidah lingkungan dan hal itu tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Jika tidak dilakukan upaya penertiban oleh panwas aktivis lingkungan akan mendesak ke satuan pamong praja kab. Pemalang supaya bertindak tegas dan yang lalai menjadi pelaksana tugas harus ditindak.
Iklan iklan politik didominasi calon bupati Pemalang atau wakil dan calon gubernur Jateng atau wakil disegala penjuru daerah.
Namun demikian Deni Suseno sekretaris Kawali Pemalang menyebutkan tim pendukung lebih memilih praktis dan ekonomis makanya dipaku dipohon. “Belum masa kampanye saja iklan politik bertebaran apalagi nanti setelah rekom turun, maka sebelum lebih parah lakukan pencegahan dahulu” pungkas sekretaris Kawali Pemalang.
Disebut dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bahwa setiap orang dan badan dilarang menempel atau memasang bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye pemilu dan media sejenisnya di pohon pelindung, jalur hijau dan taman kota.
Upaya pencegahan ini diharapkan juga disosialisasikan oleh pihak terkait supaya tim pemenangan atau pendukung dapat menjaga kelestarian dan tidak merugikan elektabilitas calon yang didukung.
Sahid