Bebas Menjual Obat Keras Tanpa Izin Edar,Polsek Sepatan Diminta Segera Bertindak

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id – Tangerang –

Penjualan obat keras jenis exymer dan tramadol di wilayah hukum polres Kota Tangerang seolah tak tersentuh oleh hukum, seperti yang terlihat di jl.selapang Raya,Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat awak media mendatangi lokasi dan melihat aktifitas dari sebuah toko yang nampak dari depan banyaknya tumpukan kotak kardus yang diduga sebagai kamuflase untuk menyamarkan kegiatan ilegalnya.

Saat di konfirmasi salah satu penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya mengakui jika toko yang ia jaga tersebut milik Bos nya bernama AD dan sebagai korlap nya berinisial ADN.

“saya bukan Bos nya,sama aja saya juga jaga tapi gantian masing-masing 7 jam,jadi saya istirahat dulu”ujarnya dengan nada santai.

Lebih lanjut saat di konfirmasi ia menyebut kan jika saat ini sudah enak jualan karena kordinasi nya sudah tembus sampai ke atas.

“kalau sekarang sudah aman kita bang,yang ngurus kordi nya bang Iki polisi juga bang”imbuhnya

Ketika di gali lebih lanjut lagi,sang penjaga toko mengatakan jika sekarang lebih tenang jaga nya karena kondisi toko yang lebih nyaman.

“jaga toko ini enak nya ada pintu belakang,jadi kalau ada penggerebekan kita bisa langsung kabur bang”pungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi.

(Red)