Kompas86.id, Bandung – Saat ditemui media di kantor hukum Jesco Kota Bandung Jl. Talaga Bodas, Jessica Simatupang selaku kuasa hukum Investor perseroan CV menyesalkan oknum berinisial ‘RT’ yang duduk sebagai direktur CV karena tidak kooperatif menyelesaikan kewajibannya untuk membagikan dividen.
Dalam Konferensinya, Jessica mengatakan, saat ini perkaranya sedang ditangani pihak Kepolisian Resor Cimahi guna mempertanggungjawabkan perbuatan ‘RT’ atas tindak kejahatan yang berdampak berbagai kerugian kepada para investor (Klien)nya.
CV tersebut merupakan sebuah perusahaan waralaba bergerak dibidang Franchise/waralaba eskrim dan minuman bernama ‘Mixue‘ dimana ‘RT’ merupakan direktur dari CV tersebut. Diungkap ada belasan investor yang telah dirugikan ‘RT’.
Berawal dari kejanggalan pelaporan laba rugi keuangan yang semestinya didapatkan para investor setiap bulan yang dari laporan keuangan tersebut tidak pernah dilaporkan kepara investor, hingga muncul dugaan adanya penggelapan dan penipuan, yang kini kasusnya ditangani Polres Cimahi.
Selain itu tim kuasa hukum (Jesco) menerangkan adanya dugaan terhadap Mark up Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang ketika dicek tidak sesuai dengan bukti nota pembelian asli, oleh sebab itu laporan polisi diterima lalu diperiksa pihak kepolisian, dan sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka. Terang Jesica.
” RT sudah dilakukan pemanggilan kedua kalinya oleh kepolisian Resort Cimahi, dan Oknum ‘RT’ naik menjadi tersangka, namun hingga saat ini ‘RT’ mangkir dalam pemanggilan” terang Jessica, Selasa (28/2/2024)
“Ini pemanggilan kedua, mungkin dipemanggilan ketiga tersangka ‘RT’ bisa kooperatif datang memenuhi pemanggilan pihak Polres Cimahi. Dan jika masih tidak muncul dipemangilan ketiga, pihaknya meminta kepolisian jemput paksa terhadap oknum RT”. tegas Jesica. (Aw)