BERDASARKAN PERGUB 1 TAHUN 2022 , BANKEUDES DI BREBES TAHUN 2023 SEBANYAK LEBIH DARI 500 TITIK 

oleh
Bagikan artikel ini

BREBES Jateng-Kompas86.ID

Bantuan keuangan desa dari aspirasi provinsi Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten Brebes tahun 2023 berjumlah 500 lebih , bantuan tersebut berdasarkan Peraturan gubernur Jawa Tengah no 1 tahun 2022 di Wilayah Kabupaten Brebes tersebar di 160 desa di semua Kecamatan, Temanku di situ berupa Jalan , Jembatan rabat beton, dan pelaksanaan dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan Desa setempat , hal ini disampaikan oleh Umiati Kepala Bidang pengembangan desa dan sosial budaya dinas pemberdayaan masyarakat desa di ruang kerjanya hari Kamis 30 November 2023.

 

Lebih lanjut dikatakan umiati Halo pelaksanaan proyek Bantuan Keuangan Provinsi untuk pembangunan kepada pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Gubernur No 1 tahun 2022 tentang pedoman pemberian keuangan kepada pemerintah Desa di provinsi Jawa Tengah.

 

Dengan dana bantuan tersebut yang langsung ke rekening desa, diharapkan bisa langsung dilaksanakan oleh pemerintahan desa , Desa merencanakan sendiri dan dilaksanakan oleh pemerintah Desa melalui tim Pelaksana kegiatan TPK Sedangkan untuk pengawasan murni dilaksanakan oleh inspektorat provinsi Jawa Tengah, pada pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya.

 

Dipermades dan Kecamatan hanya berfungsi sebagai fasilitator penyaluran bantuan keuangan desa, Sedangkan dalam pengawasan camat , Dinpermades Kabupaten Brebes dalam hal BANKEUDES fungsinya adalah sebagai pembinaan , monitoring yang berhak untuk mengawasi secara keseluruhan adalah inspektorat Provinsi Jawa Tengah, jelas Umiati

 

Untuk fungsi verifikator di desa sampai pencairan sekarang semua yang menghandel minimal berada di sekertaris desa, papar Umiati.

 

Eko Sindung Prakoso Ketua LSM Garuda Sakti mengatakan bahwa untuk perjalanan bantuan keuangan di desa harus ada MOU dengan pemerintahan desa dengan pemerintahan Kabupaten atau provinsi bahwasan pekerjaan harus dilaksanakan oleh pihak desa atau swakelola dan tidak boleh di pihak ketiga kan.

 

Lebih jauh dikatakan Eko Sindung kalau pekerjaan BANKEUDES dikerjakan oleh pihak ketiga berarti secara tidak langsung kepala desa telah menghianati warganya, karena anggaran itu masuknya ke rekening kas Desa, jelasnya.

Redaksi kompas86.ID