Beredar Pengumuman Peserta PPK di Aceh Utara Tak Lulus Adm Ditetapkan Jadi PPK, Begini Tanggapan KIP

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id, – LHOKSUKON – Pengumuman Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara terkait seorang peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baktiya, yang tak lulus seleksi administrasi, tapi lulus menjadi PPK, kini beredar di media sosial. 

Dalam pengumuman tertanggal 3 Desember 2022 Nomor 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi atau Adm PPK untuk Pemilihan Umum 2024, peserta PPK Baktiya Syarwali berada di nomor urut 65 dinyatakan tidak lulus. 

Kemudian dalam pengumuman Nomor 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang penetapan hasil seleksi PPK untuk pemilu 2024, pada 14 Desember 2022, nama Syarwali berada di peringkat tiga atau lulus menjadi PPK Baktiya, Aceh Utara.   

Kedua pengumuman tersebut juga diteken Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar SH dan berstempel KIP Aceh Utara.

Akibat beredarnya pengumuman tersebut, masyarakat mencurigai adanya permainan dalam perekrutan PPK Tahun 2022 di Aceh Utara untuk Pemilu 2024. 

Apalagi KIP Aceh Utara juga meluluskan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk PPK Kecamatan Tanah Luas dan meluluskan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSK) sebagai PPK di Kecamatan Meurah Mulia.

Informasi lain yang berkembang adanya dugaan pengendalian oleh pihak partai tertentu dalam perekrutan PPK Aceh Utara. 

“Informasi mereka yang lulus itu karena mendapat rekom dari partai,” ujar seorang peserta PPK Aceh Utara.

Namun, ketika ditanyakan adanya partai mengendalikan perekrutan PPK, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, membantahnya. 

Muhammad Usman menyebutkan proses perekrutan PPK bertahap dan berjenjang dimulai dari seleksi Administrasi, ujian tulis, dan wawancara. 

“Orang-orang yang lulus ini adalah orang-orang sudah diukur melalui ujian tulis dan wawancara untuk melihat track record dan segala macam,” ujar Muhammad Usman. 

Terkaitberedarnya pengumuman ada peserta PPK yang tidak lulus seleksi administrasi atau adm,  tapi ditetapkan sebagai PPK, Muhammad Usman, mengaku tidak mengetahui sumbernya. 

“Ada pengumuman resmi yang kita sampaikan melalui website KIP Aceh Utara,” katanya. 

Dalam dokumen pengumuman resmi kata Muhammad Usman, nama dari Syarwali lulus dalam seleksi administrasi. 

Muhammad juga tidak bisa memastikan soal tekenan Ketua KIP Aceh Utara dalam pengumuman yang beredar tersebut. Selain itu juga pihaknya tidak bisa memastikan pengumuman tersebut resmi atau palsu. 

Selain itu Ketua Divisi Sosialisasi juga menjelaskan terkait adanya TKSK dan Pendamping Desa yang ditetapkan menjadi PPK di Kecamatan Meurah Mulia dan Tanah Luas. 

“Kita tidak melarang (terlibat TKSK dan PLD),” ujar Muhammad. Kalau peserta sudah memenuhi sembilan syarat, sudah bisa mengikuti tahapan seleksi. 

“Karena dalam aturan kita tidak suruh untuk mempertanyakan hal itu (PLD dan TKSK),” katanya.

Seperti diketahui, jumlah pelamar PPK di Aceh Utara tahun ini mencapai 1.380 orang untuk 27. Dari jumlah itu, yang lulus seleksi administrasi mencapai 1.293 orang, dan tidak lulus 87 orang. 

Pada 14 Desember 2022 KIP Aceh Utara menetapkan 270 orang, lima sebagai PPK (peringkat satu sampai lima) dan lima lagi sebagai cadangan peringkat 6-10 di setiap kecamatan. (amin)