Jepara Jateng-Kompas86.ID
Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara berhasil menangkap segerombolan pemuda yang sedang asyik berpesta minuman keras dikawasan Pantai Bandengan Jepara, Minggu (26/5/2024) dini hari.
Penindakan pada pemuda itu, dilakukan dalam patroli rutin operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan) menjelang Pilkada 2024 untuk mewujudkan Kabupaten Jepara yang bebas penyakit masyarakat (Pekat). Tak hanya minuman keras, dalam operasi itu polisi juga melakukan merazia narkoba, senjata tajam, judi, dan prostitusi jalanan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, segerombolan pemuda yang ditangkap itu, kemudian diamankan dan diberi pembinaan.
“Untuk memberi efek jera, kami amankan dan lakukan pembinaan,” ujarnya.
Ipda Puji kemudian menuturkan, bahwa penangkapan segerombolan pemuda yang berjumlah enam orang tersebut, berawal saat Tim Patroli Siraju mendapat laporan warga melalui WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri terkait adanya segerombolan pemuda yang asyik pesta miras dikawasan Pantai Bandengan.
“Penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari warga melalui WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri, bahwa ada segerombolan pemuda yang sedang asyik pesta miras di kawasan Pantai Bandengan,” jelasnya.
“Tim Patroli Siraju langsung menuju ke lokasi, dan benar, di lokasi tersebut didapati segerombolan anak muda yang sedang pesta miras,” lanjut Ipda Puji.
“Selanjutnya, Tim Patroli Siraju melakukan pengecekan dan menggeledah di lokasi dan ditemukan barang bukti miras jenis ciu ukuran 600 ml,” ungkapnya.
Menurut pengakuan keenam pelaku bahwa mereka membeli miras tersebut di wilayah Kecamatan Jepara Kota, kemudian dikonsumsi dikawasan Pantai Bandengan tersebut.
Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk miras.
“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum,” ucapnya.
Ipda Puji juga mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak-anak yang keluar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB.
“Semua itu mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga balap liar yang meresahkan,” harapnya.
(Rud/hms)