Bisnis BBM Ilegal Datangkan Masalah, Korban Langsung Beberkan Kronologis

oleh
Bagikan artikel ini

Saumlaki (Tanimbar) Kompas86.id_. Salah satu pengusaha bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) dikota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya membeberkan masalah yang merupakan bisnis ilegal pasca laporannya tidak digubris oleh Polres Kepulauan Tanimbar, padahal dirinya adalah korban yang telah mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kepada media ini korban yang menolak namanya dipublikasikan mengatakan bisnis BBM jenis solar yang dibeli dari pihak ketiga, sangat merugikan dirinya bahkan sampai sekarang uang yang telah disetor dengan nilai jutaan rupiah sampai saat ini belum diterima padahal telah dibayar kontan kepada pihak ketiga yang merupakan penyalur sebesar 7 Juta Rupiah namun harapan menerima BBM sampai saat ini tetap nihil.

Dikatakan, dirinya adalah korban penipuan dari penyedia BBM jenis solar yang hendak dijual kepadanya. Merasa ditipu langsung melaporkan kepada pihak berwajib, namun laporannya tidak ditanggapi oleh polisi. Hal ini menunjukan bahwa dalam bisnis tersebut ternyata dalangnya adalah salah satu aparat yang diduga melindungi kejahatan yang dilarang undang undang terangnya.

Disesalkan bahwa, terkait dengan transaksi BBM tersebut pihak penyedia telah meminta pembayaran lebih awal dan hal itu langsung disetor sesuai permintaan, bahkan minyak yang dijanjikan itu jumlah pembayaran cukup tinggi. Namun, sampai saat ini semua itu hanya tipu belaka yang mengakibatkan kerugian cukup besar yang kalau dihitung jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah, keluhnya.

“Atas dasar itulah saya selaku pihak korban mengeluh karena semua janji untuk mendapatkan BBM untuk menunjang usaha yang rintis selama ini namun yang dia dapatkan adalah diluar dugaan karena tanpa disangka ada oknum aparat yang berada dibalik semua itu. ” Dengan cara seperti itu akhirnya saya sendiri jadi korban dari semua itu, sesalnya.

Untuk itu, dirinya minta agar aparat kepolisian sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat dapat melihat kasus ini sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum, terutama kepada dirinya yang dirugikan oleh oknum yang nota bene adalah anggota polisi pada daerah hukum polres kepulauan tanimbar bahkan meminta juga kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut secara tuntas praktek penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan menggunakan aparat sebagai sombar dalam bisnis kotor seperti ini, tegangnya.

(AM).