Bandar Lampung – Lampung
BPHN mengintruksikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia untuk mengadakan Penyuluhan Hukum Serentak terkait dengan Hari Dharma Karya Dhika ke-78 dengan Tema “Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023” (02/08/2023)
Hasan Nur Em Rasyid, SH selaku Narasumber dari YLKBH-SPSI LAMPUNG memaparkan materi mengenai UU No. 1 Tahun 2023. Beliau menjelaskan apa yang melatar belakangi adanya pembaruan KUHP salah satunya yaitu Upaya menghilangkan nuansa Kolonial dalam substansi KUHP. Bahwa Highlight contoh kasus Tindak Pidana baru salah satunya kabarnya KUHP baru mengatur Pidana Santet, namun sebenarnya KUHP baru tidak mengatur Pidana Santet tetapi yang dipidana adalah orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib yang dapat menimbulkan penyakit, kematian dan penderitaan mental atau fisik.
M. Ridwan S.H. selaku Direktur YLKBH-SPSI LAMPUNG setelah pemaparan disampaikan oleh Narasumber juga memantik peserta dalam Kegiatan tersebut untuk lebih memahami Hukum. Beliau bertanya kepada para peserta mengenai definisi hukum, Kemudian kembali menjelaskan betapa pentingnya memahami KUHP baru.
Zainal Abidin, S.H. selaku Staff YLKBH-SPSI Lampung menjawab pertanyaan mengenai definisi Hukum. Bahwa Hukum adalah Aturan yang mengatur baik mengenai Pidana maupun Perdata dengan Tujuan terciptanya Ketertiban Umum untuk masyarakat.
Bahwa Kanwil Kemenkumham Lampung sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, dan berharap agar setelah terlaksananya penyuluhan ini masyarakat menjadi mengerti dan memahami mengenai KUHP baru terutama pada saat diberlakukan nanti di tahun 2025. ( Rusi)