Buka IHT di Labuan Bajo, JAM Pidsus Tegaskan 5 Strategi Tangani Kasus Korupsi

oleh
Bagikan artikel ini

LABUAN BAJO, KOMPAS86.ID- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr Febrie Adriansyah, SH.,MH., secara resmi membuka kegiatan In House Training Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 dengan tema “Strategi Keberhasilan Tindak Pidana Khusus di Golo Mori Convention Center, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/3/2024)

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, NTB, NTT dan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah Hukum Bali, NTB, NTT serta Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bali, NTB, NTT dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Bali, NTB, NTT.

Dalam sambutannya, JAM Pidsus menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membahas strategi keberhasilan penuntutan tindak pidana khusus.

Seluruh peserta diminta untuk memahami dan menerapkan pedoman atau petunjuk teknis serta aturan hukum yang berlaku dalam undang-undang sektoral dan memperhatikan waktu penyelesaian perkara sebagaimana SOP yang berlaku.

Tidak hanya itu, JAM Pidsus juga meminta para peserta untuk mengoptimalkan peran Penuntut Umum dalam setiap tahapan penuntutan dan prapenuntutan
dengan cermat dan teliti untuk memperhatikan kelengkapan formil dan materiil serta alat bukti dan barang bukti yang termuat dalam berkas perkara termasuk dalam hal perlakuan aset yang disita dan diblokir.

Melakukan pembuktian dakwaan di persidangan dengan secara aktif menggali informasi dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan terdakwa serta mampu menghadirkan bukti secara sistematis dalam rangka memantik keyakinan hakim.

“Lakukan koordinasi dan konsolidasi dengan instansi penyidik untuk penyempurnaan berkas perkara serta memastikan bahwa penanganan perkara tindak pidana khusus sejauh mungkin dihindari kepentingan lain selain kepentingan penegakan hukum,” harap sosok yang juga mantan Kajati NTT itu.

Mengenai penerapan denda damai dalam penyelesaian tindak pidana ekonomi sebagaimana Pasal 35 ayat(1) huruf K Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021, JAM Pidsus juga mengingatkan agar dilaksanakan secara hati-hati dan selektif serta terukur dalam menghitung pembayaran kerugian pada pendapatan negara.

Selain itu, JAM Pidsus juga menyampaikan bahwa tujuan dari penuntutan adalah bagaimana caranya Penuntut Umum meyakinkan hakim sehingga pembuktian mens rea (niat jahat pelaku) dan actus reus (perbuatan yang dilakukan) menjadi sangat penting dalam membantu keberhasilan penuntutan.

Setelah JAM Pidsus membuka kegiatan IHT, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan materi kepada seluruh peserta dengan narasumber, Prof Agus Surono, SH.,MH., yang memaparkan Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Hukum Pidana Materil.

Kemudian, Hendro Dewanto, SH., MHum., yang membawakan materi dengan tema Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Praktik Peradilan.

Adapula Prof. Dr. Suparjo Achmad, SH., MH., dengan materi bertema Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Teoritis Pidana Formil.

Dan, Lukas Abraham Sembiring, SH., MH., yang membawaka materi dengan tema Cryptocurrency sebagai Modus dalam TPPU.

Kegiatan In House Training Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 yang dilaksanakan secara hybrid dengan daring dan luring ini berlangsung hingga pukul 18.00 Wita. (Red)