Buntut Pelaksanaan Rekomendasi KASN, Ada Pejabat yang Kena Sanksi

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-Kompas86.id

Rekomendasi  Komisi Aparatur Sipil Negara  tanggal 24 Juni 2022 kepada Bupati Jepara diantara berisi pengembalian pejabat yang dimutasi oleh Bupati Jepara pada tanggal 21/3-2022 serta sanksi terhadap salah satu pejabat dilingkungan Pemkab Jepara.

Rekomendasi  tersebut  akhirnya dilaksanakan  Pj Bupati Jepara  Edy Supriyanta  dengan melantik 3 Pejabat Tinggi Pratama  sebagai pejabat  difinitif, Jumat (30/12-2022) di Pendopo RA Kartini Jepara

 

Agus Tri Harjono telah kembali dilantik  menjadi Kepala  Disdikpora, Diyar Susanto menjadi Kepala DKPP dan Achmad Junaidi kembali memangku jabatan yang lama sebagai Kepala Inspektorat. Achmad Junaidi sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP dan Damkar.

 

Setelah Kepala Satpol PP dan Damkar Ahmad Junaidi dikembalikan ke jabatan yang lama sebagai Kepala Inspektorat, kini jabatannya dikabarkan diisi oleh Anwar Sadat sebagai  pelaksana tugas.  Anwar Sadat saat ini  menjabat sebagai Camat Kembang.

 

Sedangkan Hery Yulianto  yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) mendapatkan tugas sebagai Kepala Bapeda Jepara. Sedangkan pejabat lama dikabarkan menjadi camat.

Namun sejauh ini KOMPAS86.id belum mendapatkan konfirmasi  kebenaran informasi tentang pengangkatan kedua  pejabat sebagai pelaksana tugas ini. Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang sejak kemarin dihubungi  belum memberikan konfirmasi. (Rud)