PALI-Sumsel-Kompas86.id–Jalan inspeksi PT Pertamina EP yang kini menjadi jalur utama penghubung antar kecamatan dalam Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) persisnya di cross over Desa Suka Manis Tanah Abang, belakangan ini menjadi sorotan media. Pasalnya, angkutan batubara (angbara) milik transportir lalu lalang sesukanya.
Pengguna jalan dari arah dan menuju Tanah Abang-Pendopo mesti sabar dan harus ekstra hati-hati jika melewati jalur ini lantaran padatnya aktifitas angbara dari dua arah berlawanan.
Ratusan kilometer jalan (khusus) operasi milik PT Servo Lintas Raya (SLR) dari lokasi tambang di Kabupaten Lahat hingga ke Dermaga di ujung Kecamatan Abab PALI masih terdapat spot crossover dengan jalan milik umum. Tuntutan agar SLR membuat fly over atau under pass dari anggota kelompok masyarakat dan ormas tak dihiraukan.
Salah seorang warga sekitar yang hampir setiap hari melintas di cross over terebut berkomentar sindir perusahaan yang abai dengan keselamatan sesama pengguna jalan.
“Idak bebenean base perusahaan SLR ni, cuka bepiker aman ade urang nak beranak nake rumah saket, atau merebut nyawe yang dang sekarat laju mati uleh telambat tehalang dak pacak liwat uleh mobil PT, “awak dulu nian ade jalan umum ndai ke jalan PT, (tidak memikirkan masyarakat perusahaan SLR ini,” (Bahwa Perusahaan SLR tidaklah peduli, coba fikir, jika ada seorang yang akan melahirkan yang ingin pergi ke umah sakit atau seseorang yang sedang sekarat menjadi terhalang karena tidak bisa lewat disebabkan banyaknya kendaraan milik PT. Padahal jalan umum ini lebih dulu ada dibanding jalan operasi PT SLR). ujarar Mison dengan dialeg daerahnya.
Pihak terkait, Dinas Perhubungan PALI……..
“Suda puluhan tahun ofrasionalnya PT. SLR namun Dinas Perhubungan Pali seakan tutup mata, begitu juga dengan Bupati Pali padahal di tahun sebelumnya pernah terjadi unjuk rasa (demo) oleh Lembaga Infestasi Negara (Lin) namun suara hati rakyat sama sekali tidak di dengarkan oleh perusahaan dan pemerintah “ungkap Mison.
” Mungkin saja PT. SLR suatu aset Negara terbesar namun rakya juga tidak kalah pentingnya, “adanya perusahaan karenah adanya Indonesia tanpa Rakyat, tidak akan ada Negara “di dalam sebuah Negara di pandu oleh UU dasar Negara Repoblik Indonesia tahun 1945 namun kenyataan nya Pemerintah Kabupaten khususnya, sampai hari Ini minggu (26/3/2023) belum ada sanksi dari pemerintah “jelas Mison dengan nada kesalnya.
Penulis Ansori (Toyeng)