Bupati Tanjab Barat Serahkan 300 SK PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022

oleh
Bagikan artikel ini
KOMPAS86- TJB | KUALATUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru formasi tahun 2022, Senin (13/8).

Kegiatan yang dilaksanakan di balai Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh, Perwakilan DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Asisten, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada 300 orang PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 yang akan menerima SK di lingkungan Pemkab Tanjab Barat.

“PPPK Jabatan fungsional guru merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, karena sudah terikat maka ada aturan serta norma yang mengikat saudara sebagai ASN” ujarnya.

Bupati juga mengatakan berdasarkan pasal 37 PP No 49 tahun 2018 tentang manajamen PPPK dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

“Pemkab Tanjab Barat membuat masa perjanjian kinerja selama 1 tahun dan untuk perpanjangan kontrak akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja selama menjalankan tugas sebagai PPPK” tambah Bupati.

Bupati juga mengingatkan, kepada seluruh PPPK yang akan menerima SK untuk patut bersyukur karena telah diangkat dan jangan lupa dengan Perjanjian Kinerja karena semuanya dituntut untuk bertanggung jawab kepada beban kerja yang telah ditetapkan.

“Saya juga berpesan, dengan diserahkannya SK, sekarang saudara-saudara sudah menjadi bagian dari Rumah Pemkab Tanjab Barat oleh karena itu kita harus menjaga rahasia negara dan harus menjaga semua ucapan yang mencerminkan seorang Pegawai Pemerintah termasuk menjaga perilaku dan nilai seorang guru itu bukan dari kemampuan mengajarnya tetapi tergantung ia menerapkan intelegensinya dengan moral serta akhlak yang baik” pesannya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Tanjung Jabung Barat, Gatot Suwarso,  dalam laporannya menyampaikan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang akan menerima SK adalah sebanyak 300 orang Jabatan Fungsional Guru  dengan Perjanjian Kerja selama 1 tahun dengan TMT pengangkatan 1 Juni 2023 dan berakhir pada 31 Mei 2024(Tim)