Catat! Daftar 10 Pejabat Negara yang Dilarang Kampanye Jelang Pemilu

oleh
Foto: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Bagikan artikel ini
Foto: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo

JAKARTA, Kompas86.id- Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang bolehnya seorang Presiden untuk berkampanye atau memihak ke salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) terus menuai polemik. Lantas, siapa saja yang boleh kampanye?

Jokowi menegaskan bahwa aturan soal presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk kampanye diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini disampaikan Jokowi usai pernyataannya soal presiden dan menteri boleh kampanye menjadi polemik.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi membawa sebuah kertas besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Untuk itu, dia meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.

“Ini saya tunjukin undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik ke mana-mana,” pintanya.

Lantas, sebenarnya siapa saja pejabat negara yang dilarang kampanye?

Berikut Daftar Pejabat Negara Dilarang Kampanye:

1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, Semua Hakim

2. Ketua, Wakil Ketua, Anggota BPK

3. Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI

4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN/BUMD

5. Pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural

6. Aparatur Sipil Negara (ASN)

7. Anggota TNI/POLRI

8. Kepala Desa

9. Perangkat Desa

10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa

***