Cerai Dengan istri Ayah kandung Setubuhi Anaknya Sampai 30 kali
Kompas86.id 02/04/2023
Empat Lawang – Nopi Ariska (40) warga Desa Air Mayan,Kecamatan Pasemah Air keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang Saat ini Harus Bermalam Di Jerujih Besi Sel Mapolsek Pasemah Air keruh Minggu (2/4/23)
Nopi Ariska Di tangkap Karna Melakukan Perbuatan Keji Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri Yang Masih Di Bawah Umur ,Perbuatan Bejat ini Telah Di Lakukan Tersangka Sejak Anaknya Masih Duduk Di bangku Kelas 6 SD Sampai Korban Duduk Di kelas 2 SMP .Kapolres Empat Lawang Helda Prayintno Melalui Kapolsek Pasemah Air keruh(Paiker)IPDA Suhendri Membenarkan Adanya Kejadian ini ,ia Mengatakan Kronologi Kejadian ini Terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 15 Desember 2022 Sekitar pukul 22.00Wib ,Di rumah Pelaku Kampung (6) Desa Air Mayan Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang
Peristiwa ini Terjadi Lantaran Korban Tinggal Bersama Pelaku Ayah Kandungnya Korban Di karenakan Kedua Orang Tau Korban Sudah Lama Bercerai .
Saat Di introgasi Oleh Anggota Polsek Paiker ,Pelaku Mengakui Telah Melakukan Perbuatan Bejat ini Sebanyak (30) kali,Atas Perbuatan ini Pelaku Akan Di jerat Pasal 418 Ayat (1)UU /2023 Tentang Pencabulan Dan Undang undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Hukuman 12 Tahun Penjarah Pungkas(Ujang A/Boby Tim)