Pali-Sumsel-Kompas86. id–Terkait Proyek peningkatan jalan Desa Lunas Jaya yang di pertanyakan warga “A” Inisial pada hari
Minggu {2/4/2023} kemaren, menurut “A” carah pengerjaan CV. Hikma Raya di duga tidak setandar oprasional pekerjaan {SOP}
“Mungkin ada yang bilang ini adalah opini saya, namun bisa di lihat dari poto yang terlampir di pemberitaan kalau cara pengerjaan CV. Hima Raya di duga tidak SOP, pengerjaan jalan cor tersebut sangat tidak layak menurut pandangan mata awam ” Jelas “A”.
Apa yang di katakan ” A” suda di sampaikan media kepada orang yang sedang bekerja namun penyampayan hanya sebatas tenaga kerja karena di lokasi pengerjaan tidak di jumpai pelaksana lapangan dan konsultan, baik dari kontraktor maupun dari PU, namun hari itu media tidak di hiraukan akhirnya berita di terbitkan.
Kemaren hari Kamis {6/4/2023} ketika awak media mengontrol pekerjaan tersebut ternyata pekerjaan suda selesai, Rio Afifah sebagai konsultan di proyek jalan tersebut ketika di tanya lewat whatsApp tentang spesifikasi pekerjaan tersebut sampai hari ini jum’at 7/4/2023/ masi belum ada jawaban.
“Jadi untuk apa UU di buat dan di undang kan kalau buktinya di Kabupaten Pali para pejabat publik tidak mau membuka informasi publik ke pemohon informasi publik, UU seperti apa yang bisa di dengar pejabat publik terkait ” Jelas “A” kepada media.
Di jelaskan dalam UU informasi publik–
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
C.
bahwa keterbukaan inforrnasi publik merupakan sarana
dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan
segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi; d.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan:
mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan f.
bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI
PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Hak Pemohon Informasi Publik
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)
Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik, b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
memperoleh Informasi Publik;
untuk
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Penelusuran spesifikasi dan klasifikasi jalan yang di temukan awak media–
Jenis Mutu Beton Untuk Jalan Desa
Untuk Jalan desa dan lingkungan direkomendasikan menggunakan beton dengan Mutu Standar K 175, K 200, ataupun K 225. Karena jalan desa biasanya hanya dilalui pejalan kaki, motor, maupun kendaraan pribadi. Tingkat keawetan berdasarkan lalu lintas jalan apabila sering dilewati truk beban diatas 10 ton maka harus menggunakan mutu yang lebih tinggi yakni K 250 atau K 300 dengan ketebalan minimum 10 cm.
Standar Jenis Mutu beton ini juga dapat digunakan untuk Jalan Perumahan dikarenakan jalan perumahan jarang dilalui oleh mobil berat.
Jenis Mutu Beton Jalan Umum Kabupaten
Untuk Jalan Umum lintas seperti jalan kabupaten, direkomendasikan untuk menggunakan mutu beton K 350, K 400 atau K 450 dengan ketebalan minimum 25 cm. Mutu beton dengan tipe tersebut dapat menahan beban 30-40 ton untuk ketahanan lebih lama.
Jenis Mutu Beton Jalan Nasional dan Jalan Tol
Jalan Nasional dan Jalan tol biasanya dilewati oleh kendaraan berat lebih dari 50 ton, ketebalan minimum yang direkomendasikan yakni 40 cm agar beton dapat awet digunakan. Biasanya untuk proteksi jalan digunakan lapisan aspal agar dapat lebih menahan beban karena kelenturannya.
Dibeberapa jalan Nasional juga ada yang menggunakan mutu beton tipe FS ( Flexural Strenght) namun untuk harganya sendiri lebih mahal dibanding beton dengan tipe normal atau rigit pavement.
Beton dengan keriteria rigit pavement memang lebih baik dalam menahan beban, namun tingkat kelenturan lebih rendah dibanding beton FS sehingga lebih murah retak, karena itulah beberapa permukaan jalan dilakukan proses cutting untuk menambah kelenturan.
Metode Perawatan Mutu Beton Jalan
Perawatan dengan Pembasahan
Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton;
Pekerjaan perawatan harus segera dimulai setelah beton mulai mengeras (sebelum terjadi retak susut basah) dengan menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 7 hari. Semua bahan perawatan atau lembaran bahan penyerap air harus menempel pada permukaan yang dirawat; Bilamana acuan kayu tidak dibongkar sesuai dengan Pasal 8.1, maka acuan tersebut harus dipertahankan dalam kondisi basah sampai acuan dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-sambungan dan pengeringan beton;
Permukaan beton yang digunakan langsung sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai mengeras (sebelum terjadi retak susut basah) dengan ditutupi oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling sedikit selama 21 hari;
Beton semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi, harus dibasahi sampai kuat tekannya mencapai minimal 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari.
Hari ini jum’at 7/4/2023 masi blm ada jawaban berita di terbitkan kembali.
Penulis :Ansori (Toyeng}