Cimahi | Kompas86.id, – Serikat pekerja Kota Cimahi gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Cimahi. Kamis (01/12/2022).
Para buruh menuntut Kenaikan UMK sebesar 12 persen. Saat ini UMK Cimahi besarannya adalah Rp 3.272.668. Sedangkan kenaikan UMK tahun depan berkisar Rp 327.266, sehingga menjadi Rp 3.599.935.
Siti Eni Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi menyatakan, tuntutan kenaikan yang disuarakan bersama buruh sudah realistis, karena tepah berdasar survei pasar perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan serikat pekerja Kota Cimahi.
“Kita merekomendasikan UMK 2023 naik sebesar 12 persen. Dan kita minta juga supaya penentuan UMK tidak menggunakan PP 36,” kata Eni saat ditemui usai aksi unjuk rasa.
Eni mengatakan jika formulasi penghitungan UMK mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021, maka kenaikan upah tahun depan diprediksi hanya mencapai 1,57 persen.
Pemerintah Kota Cimahi telah merekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen. Dan Surat rekomendasi tersebut sudah diajukan ke Pemprov Jabar. Namun buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 12 persen.
“Kami sudah menyampaikan rekomendasi UMK Cimahi tahun 2023 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sudah kami tanda tangani rekomendasi kenaikannya sebesar 10 persen,” ujar Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.
Sebelumnya aksi serupa juga telah digelar di DPRD, dan perwakilan Aliansi SP/SB diterima oleh ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnaen untuk melakukan audiensi yang difasilitasi Kapolres Cimahi.
Adapun penyampaian yang dilakukan perwakilan buruh saat beraudiensi bersama Ketua DPRD adalah, informasi adanya pemutusan kerja di Jawa Barat, serta tiga tuntutan yang secara umum telah disampaikan aliansi buruh Kota Cimahi kepada DPRD, supaya segera dituangkannya surat rekomendasi untuk ditujukan kepada Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat yaitu :
1. Naikan UMK Kota Cimahi tahun 2023 sebesar 13 persen.
2. Cabut UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Tekan angka pengangguran di Kota Cimahi.
Menanggapi tuntuan buruh, Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnaen menyetujui surat rekomendasi tersebut untuk disetujui, dan akan di tindak lanjuti untuk di sampaikan ke PJS Kota Cimahi dan ditembuskan sampai ke pemerintah pusat. (Hr)