Desa Banyuputih Melunasi Pajak PBB Sebesar 2,5 Milyar Sebelum Batas Waktu

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-Kompas86.ID

Desa Banyuputih yang terletak di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, telah berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 2,5 miliar rupiah pada tanggal 20 Juni 2024. Meski batas waktu pembayaran pajak di Pemerintah Daerah (Pemda) Jepara adalah 15 Agustus setiap tahunnya, namun Desa Banyuputih berhasil melunasi kewajibannya lebih awal.

 

Kepala Desa Banyuputih Joko Prakoso, menyampaikan bahwa sejak tahun 2020,2021,2022 dan 2023, pembayaran pajak PBB selalu diselesaikan pada tanggal 15 bulan Mei. Namun, untuk tahun ini, pelunasan dilakukan pada bulan Juni. Meskipun demikian, Joko menegaskan bahwa pelunasan pajak PBB tetap dilakukan beberapa bulan sebelum tenggan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

“Desa Banyuputih selalu berusaha untuk melunasi kewajiban pajak lebih awal dari tanggal dan bulan yang ditentukan. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung pembangunan daerah dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Joko Prakoso.

Pencapaian ini menunjukkan komitmen dan kesadaran masyarakat Desa Banyuputih dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

 

Pelunasan PBB ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Jepara. Joko Prakoso juga menyatakan rasa syukur dan bangganya atas kerjasama warga yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan kewajiban pajak tepat waktu. “Ini adalah hasil dari kerja keras dan kesadaran warga kami tentang pentingnya membayar pajak. Dengan demikian, kita bisa mendukung pembangunan daerah,” ujar Joko Prakoso.

 

Pelunasan pajak PBB sebesar 2,5 miliar rupiah ini juga menjadi bukti nyata dari partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. Dana dari pajak tersebut diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan fasilitas umum di Desa Banyuputih, seperti perbaikan jalan, pembangunan fasilitas pendidikan, dan peningkatan layanan kesehatan.

 

Dengan pelunasan PBB ini, Desa Banyuputih menunjukkan bahwa kesadaran akan kewajiban pajak dan partisipasi dalam pembangunan bisa berjalan beriringan. Ke depan, diharapkan semakin banyak desa yang mengikuti jejak Desa Banyuputih dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu.

 

(Rud)