Bangka Belitung, Kompas86.id Pangkalpinang – Dewan Pers mengecam pemberitaan Media Siber porosjakarta.com terkait Erzaldi Rosman Djohan, mantan Gubernur Bangka Belitung, yang dimuat dengan judul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi Tersangka.” Pemberitaan yang diterbitkan pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 20:52 WIB, dianggap tidak akurat dan tidak berimbang, serta berpotensi merugikan nama baik Erzaldi. Jumat (1/11/2024).
Berry Aprido Putra, kuasa hukum Erzaldi, menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menemukan tiga kesalahan signifikan dalam pemberitaan tersebut.
“Dewan Pers menilai berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Berry, pelanggaran pertama adalah kurangnya verifikasi informasi. Pemberitaan tersebut tidak mencantumkan klarifikasi dari Erzaldi, sehingga memberikan kesan sepihak.
Ia menegaskan bahwa setiap berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus melalui proses verifikasi yang ketat. “Berita yang tidak akurat dan tidak dilakukan uji informasi jelas bertentangan dengan prinsip akurasi dan keberimbangan,” jelas Berry.
Dewan Pers, dalam surat bernomor 1190/DP/K/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, juga mencatat empat poin pelanggaran dalam pemberitaan porosjakarta.com.
Di antara temuan tersebut adalah penggunaan sumber anonim yang tidak dapat dipercaya, yakni “sumber internal Kejaksaan Agung,” serta rilis dari pengunjuk rasa yang menyebut diri mereka “Gerakan Mahasiswa Jakarta” saat menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Agung.
Berita ini, menurut Dewan Pers, dapat dikategorikan sebagai berita bohong, karena hingga saat ini Erzaldi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Dewan Pers menemukan bahwa pemimpin redaksi porosjakarta.com, Michael Abraham Tani Wangge, belum memiliki kompetensi yang memadai untuk menjabat.
Nama Michael tidak terdaftar dalam pangkalan data Sertifikasi Wartawan Dewan Pers, sehingga melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Persahaan Pers. Aturan tersebut menyatakan bahwa penanggung jawab redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Dewan Pers merekomendasikan agar porosjakarta.com segera melakukan tujuh tindakan, termasuk memberikan Hak Jawab kepada pengadu dan memohon maaf secara proporsional.
Mereka juga diminta untuk mengakui dan menjelaskan bahwa pemberitaan tentang Erzaldi tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers menekankan pentingnya media untuk mematuhi Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2018 mengenai Standar Kompetensi Wartawan, termasuk penempatan seorang yang berkompeten sebagai pemimpin redaksi dalam waktu enam bulan setelah menerima surat rekomendasi ini.
Lebih jauh, Dewan Pers mengingatkan bahwa jika porosjakarta.com tidak melayani Hak Jawab, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan denda maksimum Rp500.000.000, sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika rekomendasi lainnya tidak diindahkan, Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduan yang berkaitan dengan media siber tersebut.
Tindakan Dewan Pers ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip jurnalistik yang berintegritas.
Pemberitaan yang tidak akurat dan berpotensi merugikan seseorang, apalagi seorang tokoh publik seperti Erzaldi, dapat menciptakan ketidakadilan dan memicu polemik di masyarakat.
Kepatuhan terhadap kode etik dan regulasi jurnalistik tidak hanya penting bagi kredibilitas media, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan.
Dewan Pers berharap rekomendasi ini diikuti dengan serius oleh porosjakarta.com agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dalam era informasi yang serba cepat dan mudah diakses, tanggung jawab media untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang menjadi semakin penting.
Publik harus dapat membedakan antara informasi yang valid dan hoaks, serta memahami bahwa setiap berita memiliki dampak yang signifikan bagi individu maupun masyarakat luas.
Dengan adanya sorotan dari Dewan Pers ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan media untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan berita, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif dan kontroversial. (Mung Harsanto/KBO Babel)