Rejang Lebong ( curup ) kompas86.com 12 februari 2023 Kompas86.com
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahuri 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa yang bersifat khusus dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
Namun sangat di sayangkan program bupati rejang Lebong tersebut tidak sesuai dengan aturan atau (perbup) yang suda jelas aturan nya, diketahui ada dua desa yang sampai saat ini belum berjalan dengan baik! contoh nya desa suka datang dan desa batu dewa kecamatan curup utara”kabupaten rejang Lebong
Salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya menjelaskan ke awak media bahwa desa suka datang dana (BKK) nya sudah diserah kan ke pihak ketiga untuk kegiatan penggemukan sapi namun sampai sekarang sapi tersebut belum juga sampai ke desa suka datang oleh si penyedia.sebut saja inisial K. Kemudian
Desa batu dewa diketahui oleh awak media ini sendiri bahwa cair nya dana BKK tersebut dibulan Nopember dan dana tersebut di peruntukan ternak ayam bertelur ,namun sudah memasuki tahun 2023 ayam nya pun belum sampai didesa batu dewa di ketahui oleh masyarakat setempat bahwa pemerintah desa bekerja sama dengan penyedia atau orang ketiga dalam hal ini wajar masyarakat mempertanyakan di mana ayam tersebut sedang kan masah kontrak penyedia sudah habis terhitung tanggal 25 Desember 2022,,(red m)