Di Duga Oknum ASN di salah satu Kementerian Republik Indonesia melakukan Dugaan tindak pidana KDRT berinisial AHO

oleh
Bagikan artikel ini

Kota Bekasi,Kompas86.id -Sungguh miris sekali dan sangat tega, terjadi lagi KDRT untuk yang ke sekian kali nya pada hal sudah banyak kejadian dampak dan akibat dari perlakuan KDRT itu sendiri dan sangat di sayangkan kejadian dugaan KDRT tersebut terjadi di saat perayaan Hari Natal.(25/12/2022)

Pada saat awak media mewawancarai korban KDRT di rumah kakak ipar korban di daerah Perumahan Tytyan Kencana Blok I/20 Pondok Gede Kota Bekasi setelah melaporkan Dugaan tindak pidana KDRT ke Polres Kota Bekasi yang di lakukan oleh suami nya yang berinisial AHO yang merupakan seorang ASN di salah satu Kementerian Republik Indonesia.

Dalam wawancara korban TR mengatakan kronologis peristiwa kejadian KDRT tersebut.

“Kejadian berawal dari orang tua yang di duga melakukan tindak pidana KDRT tersebut ingin datang kerumah korban TR dan di duga pelaku KDRT yaitu AHO di daerah Villa Pondok Gede 1 No.125 RT.02 RW.06 Jatiwaringin Pondok Gede Kota Bekasi.saya menghubungi suami saya (AHO) via WhatsApps karena mengabari untuk menjemput driver langganan saya untuk menjemput ibu mertua saya ke bandara.”jelas TR selaku korban.

“Sebelum terjadi nya KDRT pagi hari nya suami saya mengajak berhubungan biologis tapi saya menolak di karena kan kondisi saya cape dan lelah karena kurang enak badan, akan tetapi suami saya (AHO) tersebut terus meminta kebutuhan biologis dan saya menolak sehingga saya cekcok mulut dan dugaan tindak pidana KDRT terjadi yang dilakukan oleh AHO suami saya, sekitar pukul 10.00 WIB( 25/12) , saya langsung ceritakan ke keluarga saya, atas dasar itu saya dan keluarga saya melaporkan hal ini ke SPKT Polres Kota Bekasi pukul 14.00 Wibb,” ungkap TR.

Pada kejadian tersebut juga di liat atau di saksikan oleh ART (asisten rumah tangga) korban setelah AHO pergi dari rumah nya, asisten rumah tangganya mencoba menenangkan dan memberikan semangat kepada korban TR.

Dengan mengucap rasa bersyukur korban TR laporan nya di terima SPKT Polres Kota Bekasi dan telah menunjuk Kantor Hukum LAW FIRM SWS & PARTNER sebagai Kuasa Hukum TR dalam perkara ini.

(Team)