Di Jepara, Wanita mencerikan Suami menjadi Trend

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-Kompas86.id

Keberanian perempuan Jepara untuk mencerai suaminya meningkat tajam.

Paling tidak data itu nampak pada jumlah perkara perceraian yang telah diputus di Pengadilan Agama Jepara tahun 2021 dan 2022 hingga bulan November

 

Data terakhir sepanjang tahun 2021 di Jepara terjadi 2015 kasus perceraian. Dari jumlah ini, 1553 perkara (77,071 persen) adalah perceraian gugat yang diajukan istri. Sedangkan cerai talak atau cerai yang diajukan suami tercatat 462 perkara perceraian atau 22,92 persen.

 

Sedangkan pada tahun 2022, dari bulan Januari hingga November terjadi 2110 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut 1680 kasus atau 79,62 persen adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri. Sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami hanya 430 kasus atau 20,37 persen. Ada kenaikan cerai gugat yang cukup signifikan yaitu sebesar 2,5 persen.

 

Angka perceraian ini diungkapkan oleh Panitera Muda Pengadilan Agama Jepara, Rosyidi kepada wartawan Selasa lalu.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan data yang ada, faktor penyebab perceraian yang paling dominan adalah faktor ekonomi sebanyak 882 kasus, kemudian

parselisihan dan pertengkaran terus menerus dan meninggalkan salah satu pihak.

Disamping itu ada faktor madat, murtad, judi, kawin paksa dihukum penjara dan mabuk.

Rosyidi juga menjelaskan dari fakta persidangan, paling banyak masalah ekonomi baik yang muncul dari suami maupun istri.

 

Dari pihak suami, rata-rata masalahnya mereka tidak memiliki pekerjaan tetap hingga tidak mampu memberikan nafkah secara penuh.

Namun ada juga karena gaya hidup istri yang terlampau tinggi hingga suami tidak mampu memenuhi keinginan istri. Kemudian istri meninggalkan, hingga suami mengajukan cerai,’’ kata dia.

 

Rosyidi menyampaikan, mayoritas istri yang menggugat cerai suaminya lantaran merasa sudah bisa mencukupi kebutuhan ekonominya secara mandiri.

 

Umumnya, mereka sudah bekerja sebagai pegawai atau menjadi buruh di pabrik. Berdasarkan fakta persidangan, masalah cerai gugat bermula dari pekerjaan di pabrik, sekitar 50 persen. (Rud)