Diberhentikan Mendadak, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id, – LHOKSEUMAWE –14 pekerja Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang diberhentikan secara mendadak, merasa diperlakukan tidak adil dan akan mengajukan keberatan kepada pihak terkait.

Mereka ‘dipecat’ tanpa evaluasi dan alasan yang jelas pada 2 Januari 2023, pasca enam hari dilantik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara pada 28 Desember 2022.

Perwakilan pekerja yang diberhentikan secara medadak, Fauzi Abubakar mengatakan, dia bersama rekan kerjanya yang lain diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

“Para pengurus baru dilantik oleh Ketua PMI Provinsi Aceh pada 28 Desember 2022, dan mereka belum bek

erja, langsung melakukan pemecatan dengan cara hanya membacakan nama-nama karyawan yang tertera di kertas Surat Keputusan (SK) karyawan pada UDD PMI,” kata Fauzi.

“Sementara nama-nama yang tidak dibacakan otomastis dinyatakan tidak boleh bekerja lagi, ini sangat tidak beretika,” tukas Fauzi Abubakar dikutip kompas86.id, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya, akui Fauzi, para karyawan UDD PMI Aceh Utara diminta berkumpul untuk rapat.

Ternyata rapat tersebut hanya untuk mendengarkan hasil keputusan pleno pengurus PMI Aceh Utara yang sangat menyedihkan yang dibacakan oleh salah satu pengurus yaitu T Hasansyah.

“Nama-Nama yang tertera di dalam SK ini yang masih bekerja di UDD PMI Aceh Utara. Jadi, bagi yang tidak tertera di SK tersebut, tidak lagi bekerja dan menerima gaji dari UUD,” jelasnya.

Fauzi yang didampingi 13 karyawan yang diberhentikan menambahkan, pemecatan yang dilakukan oleh pengurus tidak sesuai prosedur.

Sehingga para karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun lamanya terkesan dibuang begitu saja seperti sampah.

“Kami dipecat, 14 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun dibuang begitu saja seperti sampah,” tandas dia.

“Saya sudah bekerja 8 tahun, Mukhlis 32 tahun, Helli Novita 32 tahun, Ratna Sari 27 tahun, Miftahul Jannah 26 tahun, Herayani 15 tahun, Riski Pratama 6 tahun, Jiddah 6 tahun, Audi 5 tahun, Musnawar 13 tahun, Khalil 6 tahun, Fachrizal 6 tahun, Malahayati 2 tahun, dan M Iqbal 2 tahun. Mayoritas kami ini tulang punggung keluarga,” terang Fauzi.

Ia menambahkan, 14 karyawan yang diberhentikan mendadak itu tidak mendapat SK pemberhentian, bahkan tidak diberikan apa pun atas putusan pemecatan, baik itu pesangon maupun biaya lainnya.

Ironisnya, pengurus PMI Aceh Utara tidak bisa menjawab kriteria apa yang diambil untuk menentukan karyawan yang dipakai atau tidak.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak dan mencari keadilan, karena sudah berupaya melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan pengurus, tapi tidak direspon,” papar dia.

“Kami juga akan melaporkan hal ini kepada pihak Disnaker agar hak-hak kami bisa didapat,” urainya.

“Termasuk akan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini PJ Bupati Aceh Utara, Ketua DPRK Aceh Utara, dan pejabat TNI-Polri, bahkan kami akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.(amin)