Brebes Jateng-kompas86.ID
Disinyalir Adanya Praktek Komersil Dalam Pemanfaatan Sumber Air Capit Urang Di Pandansari, kecamatan Paguyangan,kabupaten Brebes.
Dalam Undang Undang Dasar 1945 ,pasal 33 ayat 3 disebutkan Bumi,air dan kekayaan yang terkandung didalamnya ,dikuasai oleh negara untuk sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat . Oleh karena itu rakyat berhak menikmati dan tidak terbebani dalam memanfatkan sumber alam tersebut ,seperti hal dalam pemanfatan air dari sumber alam, Tetapi sungguh sangat ironis sekali ,kalau didalam lingkungan tempatnya sendiri ada sumber alam berupa air bersih dari sumber justru tidak dapat menikmatinya secara maksimal .
Inilah yang terjadi didesa Pandansari kecanatan Paguyangan kabupaten Brebes Jawa Tengah .Pasalnya walaupun dikampungnya sendiri ,mempumyai sumber alam berupa tuk mata air bersih,tidak semua warga masyakatnya yang lingkungan ada sumber mata air tidak sepenuhnya bisa menikmatinya ,dikarenakan dalam memperoleh air dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya harus membayar kepada pengelola sumber mata air tersebut .
Dari investigasi awak media Kompas86.ID ,didesa Pandasari Paguyangan Brebes. Ada lokasi sumber air alam yaitu tuk atau mata air Capit Urang yang berada didukuh Kalikidang dan Giri Pandan .
Menurut masyarakat setempat dukuh Kalikidang desa Pandasari paguyangan yang sempat dikonfirmasi adanya praktek komersil pengelolaan sumber mata air Capit Urang tersebut membenarkan adanya hal begitu . Seperti dituturkan oleh tokoh pemuda berisial Hy dan tenaga pelaksana teknis P3A / Ulu Ulu setempat membawahi wilayah pengaturan air dari sumber Capit Urang ,menjelasjan adanya keluhan warganya terkait dalam pemenuhan air bersih / air minum dan untuk kebutuhan lainya seperti pemeliharaan lahan perkebunan sayur,dan juga kebutuhan hajat hidup sehari hari ,warga nengeluh karena airnya tidak lancar atau mengicir sementara harus membayar bulanannya.
Menurut penjelasan mereka berdua,bahwa warga setempat desa Pandasari Paguyangan ini dalam keseharian mebutuhkan air dari sumber mata air Capit Urang yang berlokasi diatas lahan perhutani , ada dua pengelolaan dalam pemenuhan kebutuhan air untuk warga masyarakat yaitu pertama dikelola desa lewat Bumdes,dengan memakai water pump dan yang kedua pengeloalan warga yang punya duit atau bermodal, pengelolaan yang kedua ini yang cukup memberatkan warganya ,karena harus membayar sampai Rp75 .000 dan ini sudah cukup lama sekali sejak tahum 2003 hingga sekarang tahun 2023 ini ” jelasnya .
Hy dan Wy juga berharap adanya pembenahan sistem pemenuhan kebutuhan air buat sehari hari agar tidak memberatkan warganya ,namun selama ini tidak ada yang bernyali karena takut dengan oknum warga tersebut yang mengelola pipa penyambungan air dari sumber mata air dan disalurkan kewarga yang mampu membayar tiap bulanya. Sementara yang tidak mampu bayar ya lewat penyambungan Bumdes yang lebih ringan bayar bulannanya .
Diakhir penuturannya Hy dan Wh juga mengatakan bahwa pengelolaan sumber air didesanya juga belum tentu ada ijinnya dari pihak perhutani ” jelasnya .
Ditempat terpisah awak media Kompas86.ID mencoba menggali informasi dari beberapa pengelola air sumber Capit urang, adanya pengakuan hal terkait pengelolaan Capit Urang dengan pemasangan pipa, Seperti yang diterangakan oleh Sy dan Sw mereka berdua masih famili dekat ketika dikonfirmasi hal pengelolaan sumber mata air Capit Urang ,pada awalnya mengelak katanya tidak mengkomersilkan dalam pengelolaan namun ketika dikejar pertanyaan hal pemasangan pipa ukuran 2.5 sampai dengan 3 in oleh mereka berdua informasi dari masyakat toh akhirnya mengakui juga dan menjelaskan bahwa benar mereka memasang pipanisasi dengan ukuran tersebut tapi pengambilan airnya dari kali luapan dari sumber mata air Capit Urang itu tidak langsung ke sumbernya dan tidak membangun bronkep atau bak karena tidak nemiliki ijin dari Perhutani ‘ Jelasnya .
Sementara pihak KPH Perhutani Procot Adiwerna Tegal ,melalui Kasubsi Humas dan Hukum Sgy nama inisial saat konfirmasi diruang kerja kantor KPH Perhutani Procot Adiwerba Tegal wilayah Pekalongan barat , saat ditanya terkait pengelolaan sumber air Capit Urang didesa Pandasari Paguyangan Brebes hal perijinan pengelolaan air tersebut ,menyatakan dengan tegas belum ada ijinnya dan justru terima kasih atas informasi dari awak media dan segera akan mengecek dan menindak lanjuti dengan turun kelapangan , karena selama ini tidak ada perjanjian kerja sama ( PKS ) baik pemerintah desa Pandansari maupun dari warga yang mengelola sumber mata air Capit Urang tersebut dengan pihak Perhutani ‘Jelasnya .
Dalam pengelolaan Sumber Alam harusnya memperhatikan aturan pemerintah supaya nyaman ,aman tudak merugikan masyarakat dan negara .Adapun regulasi yang mengatur pemanfatan Sumber Alam sbb : Perpres No 55 tahun 2022 ,ananat UU No 3 tahun 2020 ,tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 ,terkait Pertambangan Mineral dan Batu Bara .Dan Peraturan Nenteri / Permen ESDM tentang sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Propinsi .
Team kompas86.ID