Pemalang Jateng-Kompas86.ID
Terpantau oleh Awak media penambangan Galian tanah yang berlokasi di kawasan hutan jati kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang milik Wakil Calon Bupati Yg bernama Nurkolis S.H,.M.SI No Urut (3) Calon Bupati Pemalang yang bernama Anom Widyantoro SE,.MM
Diduga Galiannya tidak berizin dan telah mengunakan Solar Subsidi Selasa 5-November 2024 dengan adanya aduan dari Masyarakat yang memberikan keterangan kepada Awak media menjelaskan bahwa Galian tersebut tidak mengantongi izin secara resmi
BBM yang digunakan untuk pengisian alat berat berupa Excavator mengunakan bahan Bakar Minyak Solar Subsidi dan beberapa Armada jenis Dam truk yang keluar masuk lokasi muat tanah Galian ternyata benar adanya kegiatan tersebut
APH Aparat penegak hukum setempat Seolah-olah Tutup Mata membiarkan kegiatan penambangan tersebut bebas beroperasi perlu diketahui hal ini berdampak yang signifikan terhadap lingkungan hidup lahan juga terdapat kritis permasalahan lain akibat dari Aktivitas penambangan galian C tersebut
Seperti terjadi perubahan Topologi lahan tersebut bisa mempercepat terjadinya erosi tanah adalah Proses hilangnya atau terkikisnya tanah yang terangkut oleh Air bisa mengakibatkan longsor apa lagi saat ini sudah masuk musim tidak menentu kadang hujan kadang panas selain longsor juga bisa mengakibatkan banjir kelahan tanah milik warga masyarakat sekitar
Perlu diketahui bahwa penambangan galian C yang menyalahi aturan Undang-Undang Pemerintah dan tidak mempunyai izin resmi merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan/atau tanah,batu,pasir minerba pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 disebut
bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanah,batu,pasir tanpa izin perorangan maupun perusahaan barang yang dihasilkan ilegal sesuai dengan Pasal 480 KUHP barang yang dibeli dari hasil kejahatan dapat Dipidana jika ada indikasi suatu proyek pembangunan mengunakan matrial dari tambang galian C tidak berizin
Kontraktor perlu diketahui bahwa tambang galian C tidak berizin/ilegal pelaku bisa dikenakan Pidana yaitu Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tiga tahun dan paling lama 10 sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000.00 miliar rupiah dan paling banyak 10.000.000.000.00 miliar rupiah
terkait tambang galian C dan Solar Subsidi dengan terbitnya berita ini Awak media akan mendorong Dinas-dinas terkait terutama kepala ESDM kabupaten Pemalang agar segera menindak tegas penambangan tersebut seperti yang telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng dan Mabes Polri akan menindak tegas apabila diketahui kegiatan ilegal Masyarakat juga berhak melaporkan apabila mengetahui yang sekiranya melanggar hukum Diwilayah Jawa Tengah
Tim investigasi