Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Nangalili Dengan Mantan Sekdes Dilaporkan ke Kejari Mabar

oleh
Bagikan artikel ini

Labuan Bajo, NTT- Damasus Jehani Salah seorang Perwakilan warga Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Rabu 9/6/2023). Kedatangan Damasus usai dipanggil dari Kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan adanya penggelapan atau penyelewengan keuangan Desa Nangalili TA 2021-2022 yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Nangalili, Candu Mohammad Tahir.

“Hari ini, saya selaku pihak pelapor dari masyarakat desa Nangalili mendatangi kejaksaan setelah saya dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait Dugaan Kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa  Nangalili,”ujar Damasus kepada Kompas86.id sesuai keluar dari kantor Kejari Manggarai Barat.

Selain dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Dana Desa kata dia, saya juga melaporkan adanya penyelewengan dana BumDes dan dana Anggur merah yang dilakukan oleh Mantan Sekretaris Desa Nangalili DzulfiQkarno Rehan dan atas nama Silvester Ubur selaku pengganti ketua pengelola BumDes.

Laporan ini, Tamba dia, tujuannya agar terbentuk tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel dan profesional, dengan orientasi pada pelaksanaan program pembangunan yang ada di Desa Nangalili.

“Dengan merujuk UU RI Nomor 6 tahun 2015 tentang desa, UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, UU Nomor 31 tahun 1969 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” ucapnya.

Masih menurut Damasus,  pengaduan itu sudah dari bulan Mei 2023 lalu kami sampaikan di Kejaksaan, sehubungan dengan adanya faktor dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Nangalili.

Berikut keterangan dari pihak Pelapor, terkait adanya beberapa dugaan Korupsi keuangan Desa Nangalili diantaranya:

1. Dana pemberdayaan TA 2021 sebesar Rp198.200.000 namun  tidak jelas penggunaannya.

2. Dana Pemberdayaan TA 2022 sebesar Rp247.350.000 realisasinya hanya sekitar Rp90.000.000 berupa belanja beras sebanyak satu ton.

3. Bantuan petani nelayan TA 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp21.000.000 diduga dana tersebut disalahgunakan karena mantan kades transfer dana tersebut ke Salah satu masyarakat desa Nangalili atas nama Koohusen sebesar Rp 21.000.000

4. Penyertaan Dana BumDes Nangalili Tahun 2017 sebesar Rp 150.000.000 tapi menurut pengakuan kades dan Sekretaris hanya Rp107 juta dan dialokasikan belanja Terop sebanyak (8) delapan kotak dan belanja kursi pelastik sebanyak 100 biji.

5. Selain itu, Ada dugaan penyelewengan Dana Covid-19 untuk desa Nangalili TA 2021 sebesar Rp.66.000.000 realisasi hanya berupa belanja Masker dan belanja tong air sebanyak 4 yunit.

“Penggunaan anggaran dana Covid-19 tahun 2021 hanya dibelikan masker untuk dibagikan ke masyarakat, dan 4 (empat) tong air masing-masing ditempatkan di gereja dan di masjid. Dugaan kami bahwa pembelajaan dana Covid-19 ini berkisar hanya Rp5 juta,” jelas Damasus.

6. Perogram dana fisik TA 2022 sebesar Rp66.000.000 tidak transparan.

7. Dana Posyandu TA 2017-2022 sebesar puluhan juta tidak jelas anggarannya.

8. Anggaran gaji RT/RW, linmas, kader, dengan pagu anggaran sebesar Rp66.000.000 selama 6 tahun, namun faktanya, RT/TW, Linmas dengan kader diberikan gaji oleh mantan kades Mohammad Tahir itu sifatnya pilikasi. Bagaiman tidak, ada sebagaian RT/RW, kader, Linmas, mendapatkan gaji sebesar RP. 900.000, ada yang mendapatkan gaji sebesar Rp300.000, ada yang mendapatkan gaji sebesar Rp150.000 dan bahkan ada juga RT/TW, Kader, Linmas, yang tidak mendapatkan gaji. Sementara dalam datanya mantan kades itu rata-rata gaji RT/RW, Kader, Linmas, sebesar Rp300.000/Tahun.

Menurut keterangan mantan kades di Kejari Mabar, gaji RT/RW per satu tahun sebesar Rp 300.000, namun menurut keterangan pihak pelapor bahwa keterangan yang disampaikan mantan kades itu tidaklah benar, sebab menurut pengakuan dari RT/RW setelah saya menanyakan kepada RT/RW, ada sebagaian tidak mendapatkan gaji.

9. Pembangunan jalan fisik yang di Programkan oleh kepala Desa, Sekdes, TPK, Pendamping Desa dan Bendahara Desa Nangalili tidak transparan, serta menguntungkan sepihak dan memperkaya diri sendiri.

10. Selain itu, terkait bantuan rumah layak huni TA 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 247.350.000 terdiri dari 16 Yunit rumah bantuan. Dengan kebijakan yang dilakukan oleh Mantan Kades dan Sekdes, Anggaran Rp10.000.000 per KPM yang kemudian  masyarakat tinggal terima material ditempat.

Mirisnya, dari jumlah 16 Yunit rumah bantuan tersebut, 4 Yunit sudah realisasi 100% sementara 11 Yunit diantaranya sempat mandek pendropingan material berupa seng (atap) sementara satu orang warga penerima bantuan rumah layak huni dinyatakan gagal total tanpa alasan yang jelas dari mantan kades dan mantan sekretaris. Dan yang mendroping material itu Mantan Kades dan mantan Sekdes itu sendiri.

“Bantuan Rumah layak huni ini sejak tahun 2021, dan realisasinya sampai tahun 2022 tapi tidak  tuntas sampai Tahun 2023. Sementara masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 sehingga kami sebagai masyarakat dalam hal ini sebagai pihak pelapor mendatangi Kejari Mabar untuk melaporkan persoalan ini,” ungkap Damasus.

Lebih lanjut kata dia, Setelah kami melaporkan persoalan ini di Kejari Mabar pada bulan Mei 2023 lalu, tiba-tiba mantan kades, Candu Muhammad Tahir langsung turunkan material berupa seng (atap) sementara masa jabatannya telah berakhir pada tahun 2022.

“Dengan demikian kata perwakilan masyarakat itu, dari 10 poin di atas mengalami kegagalan total, artinya masyarakat tidak dapat memanfaatkan dana tersebut diatas dengan kerugian keuangan negara mencapai Miliaran rupiah,” ungkapnya.

Harapan kami dari masyarakat desa Nangalili kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)  Manggarai  Barat untuk melakukan audit secara keseluruhan penggunaan Dana Desa di Desa Nangalili mulai tahun 2017-2022, karena masa jabatan kepala Desa Nangalili sudah berakhir tahun 2022, namun kejanggalan terkait penggunaan Dana Desa selama dirinya menjabat sebagi  kepala desa Nangalili selama 6 Tahun itu diketahui tidak transparan atau sangat tertutup.

Kendati demikian, secara kasat mata, masyarakat desa Nangalili melihat harta kekayaannya Mantan Kepala Desa Nangalili, Candu Mohammad Tahir dan Sekretaris desa DzulfiQkarno Rehan. Tampak jelas  harta kekayaannya sangat menonjol.

“Fakta yang terjadi, kekayaan Mantan Kepala Desa Nangalili, Candu Mohammad Tahir diketahui selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Nangalili periode 2017-2022 harta kekayaannya sangat menonjol, seperti  memiliki rumah mewah, Punya Mobil Mewah berjumlah dua Yunit, punya kapal motor laut penangkap ikan sebanyak dua Yunit dengan harga kisaran Rp.500.000.000 per satu yunit dan masih banyak harta kekayaan lainnya. Sementara Sekretaris desa memiliki rumah mewah selama dirinya menjabat sebagai Sekdes. Penderitaan rakyat terus berjalan, kebahagiaan mantan kades dan Sekdes jalan terus,” beber Damasus.

“Dugaan penyelewengan keuangan desa, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh mantan Kepala Desa Nangalili  dengan mantan sekretaris.  Hal ini didukung dengan adanya fakta-fakta dan informasi serta kondisi di lapangan sebagaimana yang kami sampaikan ke kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan laporan secara tertulis,” tambahnya.

Selain itu, kami masyarakat juga melaporkan ke kejaksaan terkait dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Anggur merah yang dicanangkan dari provinsi NTT pada Tahun 2017 sebesar Rp250 juta, faktanya realisasi dana Anggur Merah tersebut tidak jelas penggunaannya.

“Menurut pengakuan Sekretaris desa dengan ketua pengelola dana Anggur merah pada saat rapat musyawarah tingkat desa beberapa waktu lalu, bahwa dana tersebut sudah tidak ada.

Kedua, Kami masyarakat juga melaporkan terkait dugaan penyelewengan atau korupsi dana BumDes desa Nangalili.

“Saya sudah melaporkan ke kejaksaan terkait dugaan korupsi dana BumDes dan dana Anggur Merah desa Nangalili,” pintanya.

Dirinya juga meminta, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, atas laporan itu supaya segera ditindaklanjuti, sebagaimana amanat undang-undang dan peraturan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Besar harapan kami masyarakat desa Nangalili kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat agar usut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan kades Nangalili dan Sekretaris desa Nangalili supaya kedepannya terbentuk tata kelola pemerintahan desa Nangalili yang baik, transparan, akuntabel dan profesional, dengan orientasi pada pelaksanaan program pembangunan yang ada di Desa Nangalili,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh mantan kepala desa Nangalili Lili, Candu Mohammad Tahir, dengan Mantan Sekretaris Desa Nangalili DzulfiQkarno Rehan, telah  naik ke tahap penyelidikan kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan: Deni