Diduga Palsukan Dokumen dan Lakukan Pungli, Ormas PMM dan CV. TKS bakal dipidanakan.

oleh
Bagikan artikel ini

Bitung(Sulut)Kompas86.id

Badan Kesbangpol Kota Bitung secara kelembagaan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan yang dilakukan Ormas Peduli Masyarat Minahasa – PMM dan CV. Teguh Karya Sejahtera, terhadap dokumen Kesbangpol yang selama ini dijadikan alasan mereka untuk melakukan penagihan jasa keamanan, dikawasan Pusat Kota Bitung. Kepastian laporan ini dirumuskan dalam rekomendasi Pemerintah, menyikapi permasalahan dugaan praktek pungli pusat Kota Bitung, dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Badan kesbangpol, di riverside resto, 23 Jan 2023.

Rapat yang dihadiri berbagai unsur pemerintah, diantaranya Unsur Kesbangpol, Perumda Pasar, Kepolisian, aparat penegak Perda dan Ketertiban Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan dan Pedagang tersebut terungkap, bahwa dokumen rekomendasi Kesbangpol membuat narasi “wisata Kuliner” dipalsukan menjadi “pengamanan Kuliner” oleh ormas dan CV TKS. Akibatnya penagihan dipusat kota kepada pedagang, sering menggunakan surat rekomendasi kesbangpol tersebut.

Penjelasan Sekretaris Badan Kesbangpol Agus Mamijo SE dalam rapat mengakui, pihak PMM sudah dipanggil dan telah mengakui memalsukan dokumen itu.

” mereka sudah dipanggil ke kantor Kesbangpol, dan ketua ormasnya WM, sudah mengakui perbuatan memalsukan dokumen Kesbangpol. Bahkan ada bukti surat pernyataan. Ujar Mamijo.

Harusnya lanjut Mamijo, mereka berhenti melakukan penagihan, sesuai penjelasan yang diberikan Kesbangpol. Mamijo sendiri kecewa dan akan menindak-lanjuti pemalsuan dokumen ini.

Penjelasan Mamijo mendapat respon positif dari Direktur Operasional Perumda Pasar Michael Jakobus SH MH. Bahkan Jakobus menegaskan, Perumda Pasar juga akan melakukan tindakan yang sama, untuk mempidanakan para penagih.

” kami juga merasa ada pelanggaran kewenangan pada penagihan ini. Selain ilegal tanpa dasar, mereka menagih diwilayah pengelolaan Perumda Pasar.

” bersama kesbangpol, Perumda pasar akan melaporkan kegiatan penagihan ilegal, yang dilakukan PMM dan CV TKS ke pihak kepolisian. Kami akan laporkan dalam minggu ini, agar yang mereka jera dan tidak merugikan pedagang dan Perumda Pasar. Kami juga sebagai pengelola harus menjaga dan melindungi pedagang dari aktivitas tersebur ” Terang Jakobus.

Menanggapi hal itu Kasat Intel Polres Bitung AKP Raymon Sendewana sangat mendukung langkah ini.

“Silahkan dilaporkan agar menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk penindakan dilapangan. Saber Pungli juga sementata melakukan penyelidikan atas masalah ini” Pungkas Sendewana.

Atas dorongan itu, maka melaporkan Ormas PMM dan CV TKS kepada kepolisian menjadi salah satu rekomendasi pemerintah, sebagai hasil pertemuan menyikapi penagihan ilegal dipasar cita pusat kota.

Seperti diketahui, sebelumnya pedagang pasar menyesalkan adanya surat rekomendasi dari Kesbangpol kepada Ormas PMM dan CV TKS untuk melakukan “pengamanan” diwilayah kuliner. Surat ini sering digunakan penagih dilapangan, untuk melegalisasi pungutan.(AK/Tim AMC)