Minggu,3/9/23,
Kalimantan Tengah//Kompas86.id
Diduga pihak koperasi karya abadi dan perusahaan mitranya menjual buah sawit yang diamankan mereka di sebelah kantor estate penaga raya yang terletak di km 26 Desa Hampalit, kecamatan Katingan hilir, kabupaten, Katingan,”Minggu 3/9/2023̸ 3;
Berdasarkan surat kesepakatan dua belah pihak pada tanggal 18 Agustus 2023, yang dibuat oleh pihak perusahaan selaku mitra dari koperasi karya abadi di kantor estate penaga raya yang di tanda tangani oleh EPENG selaku perwakilan dari saudara nya penggugat dan meneger DODI WAHYUDI selaku pihak perusahaan mitra dari koperasi karyawan abadi,dan para saksi – saksi di kantor estate penaga raya,
Bunyi surat tersebut di poin empat, Sementara buat yang sudah terpanen atas petunjuk pihak koperasi dan Mantir adat diamankan di kantor estate sambil menunggu hasil mediasi antara pihak koperasi dengan pihak Markasi Amran ZT.
“Pada tanggal 30 Agustus 2023″, Epeng selaku saudara atau perwakilan dari penggugat mengecek buah sawit yang terletak di sebelah kantor estate penaga raya km 26 Desa Hampalit, Ternyata buah yang diamankan oleh pihak perusahaan selaku mitra koperasi karya abadi waktu itu sudah tidak ada di tempat lagi”ucap epeng
Epeng menambah, pihak koperasi karya abadi dan perusahaan selaku mitra nya diduga sangat tidak menghargai adat istiadat yang ada di kabupaten Katingan, Pada tanggal 1/9/2023″, Epeng menyurati damang Katingan hilir terkait tindak lanjut keputusan Mantir adat Desa Hampait pada tanggal 16/8/2023”
Pada hari Minggu tanggal 3 September 2023, Damang Katingan hilir mengatakan kalau pihak koperasi sudah menayangkan surat banding atau penolakan atas putusan sidang Mantir Adat Desa Hampalit, dengan nomor surat : 013/kop-KA/Vlll/2023, Tertanggal 21 Agustus 2023, namun pihak koperasi karya abadi hanya memberikan surat pengajuan banding atau penolakan saja, Untuk biaya banding atau administrasi untuk persidangan banding sampai saat ini belum di bayar oleh pihak koperasi karya abadi, sehingga sampai saat ini tidak bisa di laksanakan banding, karena yang mengajukan banding tidak hanya memberikan surat pengajuan banding begitu saja,tapi harus membayar biaya untuk persidang banding”ucapan damang Katingan hilir
Ditempat yang terpisah Epeng mengatakan, keputusan Mantir Adat pada tanggal 16 Agustus 2023, dan diberikan waktu selama 15 hari dari hari pembacaan putusan tersebut sampai tanggal 31 Agustus 2023, untuk pihak koperasi karyawan abadi untuk mengajukan banding ke tingkat damang, sedangkan sekarang sudah tanggal 3 September 2023 sudah melewati batas waktu,tapi sampai sekarang tidak ada banding terkait putusan Mantir Adat Desa Hampalit,secara otomatis pihak koperasi karya abadi menerima putusan Mantir Adat Desa Hampalit,Maka mereka harus membayar denda Adat yang sudah di putuskan oleh Mantir Adat, kalau hanya ingin mengajukan banding tapi administrasi banding tidak di selesaikan atau dibayar oleh pihak koperasi karya abadi sama saja tidak mengajukan banding”tutup epeng.
Diterbitkan berita ini, karena sampai saat ini masih belum bisa terhubung dengan pihak koperasi atau perusahaan.(MR)