Diduga PT.Berlian Bersaudara Propertindo Palembang Kangkangi Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999

Bagikan artikel ini

Kompas86.Id 23/02/2023
Palembang (Sumsel) Permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat hingga saat ini diduga masih cukup banyak menghadapi masalah perlindungan konsumen sektor perumahan khusus nya di perumahan Taman Arizona 2 talang jambe palembang.

Pembangunan fasilitas yang di janjikan untuk pemasangan instalasi air bersih yang diduga tidak sesuai dengan perjanjian awal kontrak akad pengambilan unit. Salah satu nya PT Berlian Bersaudara Propertindo diduga pengembang nakal yang tidak sesuai perjanjian hingga membuat masyarakat di lokasi perumahan sampai saat ini belum melunasi janji kontrak kerja sama nya.

Rini salah satu pemilik rumah saat di temui di kediamannya menuturkan bahwa iklan atau promosi merupakan strategi developer untuk menarik minat konsumen untuk melihat dan ambil suatu produk yang dijual.Akan tetapi dalam proses berjalannya waktu sampai hingga saat pelunasan bertahap, tiba-tiba terdapat iklan yang berisi informasi tidak seimbang karena fasilitas saluran air bersih PDAM yang diberikan hingga saat ini belum terialisasikan mengakibatkan konsumen merasa di rugikan hingga kini ada beberapa rumah sudah memasang instalasi air bersih dengan modal kantong sendiri bekisaran dari 2.5jt – 3jt rupiah.

Lanjut, (Red)”jaringan air bersih dulunyo sebelum membeli rumah ini di janjikan ada fasilitas air PDAM mangkonyo ayuk galak ngambek rumah disano.Kalau memang masalah administrasi data kan sebelum pengambilan rumah tiap nasabah diwajibkan pengumpulan data, sampai pemasangan instalasi di lakukan tidak ada konfirmasi berlanjut padahal sebelumnya instalasi Listrik PLN biso bae di pasang tanpa konfirmasi”,setelah rumah di bayar lunas secara bertahap developer sampai saat ini mangkrak dari tanggung jawab nya.

Berdasarkan pengakuan Yans Roma salah satu staff PT.Berlian Bersaudara Propertindo Palembang saat diminta hak jawab di kantor nya yang berlamat Jl. Mawar Kel 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Tim I, Kota Palembang menjelaskan tidak tahu tentang perjanjian yang di berikan oleh pihak kantor ke pihak konsumen.

Menurut sepengetahuan aku pak, (Red_) pasal-pasal perjanjian kerjo samo pihak kantor kami kepada pihak ke dua sudah dijalan kan, untuk pemasangan air bersih dan yang lain nyo menurut pasal kerjo samo aku dak terti samo sekali”, tutup Yans.

Salah satu staff Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera V Palembang saat diminta keteranganya angkat bicara,menyayangkan atas perbuatan pihak developer PT.Berlian Bersaudara Propertindo Palembang yang diduga telah telah melanggar pasal 4 UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999,akan kami tindak lanjuti, dan akan kami panggil pihak depelover tersebut,ujarnya.

Rizal menyayangkan jawaban dari salah satu staff PT.Berlian Bersaudara Properti Palembang tersebut saat diminta konfirmasi di kantornya. Menurut nya konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan transparan, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.Dengan tidak menepati apa yang ada didalam perjanjian awal,itu artinya pihak pertama telah melepaskan tanggung jawabnya sebagai deplover,dan diduga tidak sesuai dengan undang undang yang mereka buat sendiri dan diduga telah melanggar Sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999,”katanya.

Sampai berita ini diturunkan, pimpinan PT.Berlian Bersaudara Propertindo Palembang belum memberikan jawaban alias bungkam.(Boby)