Diduga PT. Ocean Energy, Abaikan Pergub No 23 Tahun 2013

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id 07/03/2023
BANYUASIN,- PT Ocean Energy Di Sekayu Muba, diduga memakai jalan umum dengan armada 100 unit lebih yg melintasi jalan sekayu betung dan lilin muba menuju macang sakti.

Maka Dengan Ini Laskar Merah putih banyuasin diminta masyarakat untuk meninjau permasalahan dan Perizinan di Dinas Terkait Karena Jalan Yang Dilintasi Akan Menjadi Rusak dan bolong-bolong akibat muatan batu bara yang berkisar 11 ton dan ini dilakukan setiap harinya.

Sebagaimana diketahui, keberadaan truk angkutan batu bara yang melewati jalan umum di Sumatera Selatan dipastikan tak lagi melewati jalan umum. Truk batu bara kini harus melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batu bara lewat jalan umum sudah dicabut.

Kepastian keluar usai Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Angkutan Batu Bara di Jalan Umum yang pernah ditandatangani mantan Gubernur Alex Noerdin.

Dengan pencabutan Pergub itu, terhitung tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan. Kendaran batu bara yang nekat dan melintas akan dikenakan tilang Rp 500.000 oleh Dishub dan pihak Lantas Polda Sumsel

Terhitung sejak 8 November 2018 semua kendaraan angkutan batu bara harus menggunakan jalan khusus angkutan batu bara yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya seharusnya.
Demi untuk ketertiban jalan umum maka seharusnya pihak perusahaan harus mematuhi peraturan tersebut dan kami harap pihak instansi terkait untuk memantau hal tersebut sebelum terjadi pengabaian peraturan lalulintas.
Banyuasin kompas86com
Zaini Arifin melaporkan