Diduga Rekrutmen Pengawas TPS Didesa Bagelen Tidak Ada Transparansi

oleh
Bagikan artikel ini

 

 

Pesawaran Lampung-Kompas86.ID

Masyarakat desa Bagelen sangat kesal terkait rekrutmen pengawas TPS didesanya,karena tidak ada transparansi dan disinyalir ada unsur politik untuk memenangkan salah satu kandidat calon legislatif,Jumat 02/02/2024.

 

Dari rekrutmen pengawas TPS Didesa Bagelen, ada enam warga desa Bagelen yang dicoret namanya dan digantikan warga dari desa tetangga, enam warga yang dicoret namanya tersebut adalah.

1. Prayugo

2. Adi Kurniawan

3. Muhibin

4. Ahmad Sholeh

5. Ramdan Ramdani

6. Ari.

 

Beberapa hari lalu 50 Warga dan Tokoh Masyarakat Desa Bagelen mendatangi Kantor Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan yang di kawal oleh Kepala Desa Bagelen Merdi Parmanto dan aparat keamanan Desa Babinsa dan Babinkantimas .

 

Dalam pertemuan itu warga menuntut Ketua Panwaslu Dedy Erhandi untuk menganti Pengawas TPS yang di ambil atau di Import dari Desa Lain dan mengembalikan kepada warga Bagelen untuk menjadi Pengawas TPS sesuai juknis Pembentukan Pengawas TPS tahun 2024.

 

Dari Juknis tersebut ada tahapan tahapan yang harus di lalui oleh calon Pengawas, dan kewajiban Pokja panwaslu Kecamatan mengenai tahapan itu.

 

Dari penelusaran media ada dugaan keteledoran dan tidak paham nya panwaslu dengan regulasi juknis pembentukan panwas TPS dan patut diduga adanya kepentingan pribadi dan politik untuk mempermudah salah satu calon anggota Dewan dalam mencari suaranya.

 

Warga desa Bagelen minta tuntutan nya segera di relesasikan sesuai janji Ketua Panwaslu Dedy Erhandi pada saat pertemuan itu jangan ditunda tunda karna ini menyangkut harga diri warga desa Bagelen.

 

Ketua Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan Dedy Erhandi saat di konfirmasi melalui via telepon whatsaap dengan nomor 08127265xxxx mengatakan.

 

“terkait permasalahan tersebut sudah dimediasi oleh Panwascam dan Panwaskab dan hasilnya sudah sesuai dengan prosedur juknis, asal dia ber- KTP di kecamatan Gedong Tataan tidak ada masalah”ucapnya.

 

Tambahnya lagi, Panwaskab juga bilang kalau tidak menyalahi ya tidak apa-apa,karena dari semua juknis dan prosedur penerimaan sudah dijalankan dan hasil plenonya seperti itu ya tidak menyalahi prosedur”tutupnya.

 

Warga Bagelen bukan tidak memenuhi prosedur, tetapi kan ada tahapan seleksi wawancara dan keputusan ada di ketiga pimpinan pleno. (Rusi)